0%
logo header
Senin, 15 Juni 2020 18:52

Tiga Pelapor Ijazah Palsu Bupati Buton Tengah Resmi Jadi Tersangka

La Saddam
Editor : La Saddam
Kuasa Hukum Bupati Buton Tengah, Adnan. SH, dan Dedi Ferianto.
Kuasa Hukum Bupati Buton Tengah, Adnan. SH, dan Dedi Ferianto.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BAUBAU – Pelapor Ijazah Palsu kepada Bupati Buton Tengah di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bebetapa waktu lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil Gelar Perkara, pada hari ini Senin (15/06/2020) oleh Sat Reskrim Polres Baubau.

“3 (tiga) Pelapor Ijazah Palsu Bupati Butong Tengah Samahuddin, SE dengan inisial LA, LM dan LS di Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu kini resmi ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana Pengaduan Palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 317 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana,” jalas Kuasa Hukum Samahuddin, Adnan, saat dikonfirmasi republiknews.co.id, Senin (15/06/2020) sore.

Berdasarkan hal tersebut lanjut, Kuasa Hukum Bupati Buton Tengah Samahuddin, Dedi Ferianto, S.H. dan Adnan, S.H.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Pertama, Mengapresiasi kinerja tim penyidik Reskrim Polres Baubau yang telah berkerja sesuai prosedur dalam menetapkan status tersangka para pelapor Bupati Buteng. Penetapan tersangka A Quo tentu telah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” jelas Adnan.

“Kedua, lanjutnya lagi, bahwa proses hukum ini, sebagai bagian dari pelajaran untuk semua pihak agar tidak sembarangan melaporkan orang lain, apalagi tidak didukung oleh alat bukti yang kuat. Ketiga, Masih dalam koridor menjunjung tinggi proses hukum, kami berharap kasus ini dalam waktu yang tidak lama segera masuk pengadilan,” jelasnya. (Dzabur Al-Butuni)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646