REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Senin (15/10/ 2018).
Tiga Perda tersebut yaitu, Perda Perlindungan Anak, Perda Tata Tertib anggota DPRD kota Makassar dan Perda tentang Kode Etik anggota DPRD Kota Makassar.
“Saya bersama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi yang tinggi serta penghargaan yang sebesar-besarnya, atas kinerja DPRD yang telah menghasilkan Ranperda usul inisiatif yang hari ini ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto dalam sambutannya.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
Danny juga berharap agar peraturan daerah yang ditetapkan hari ini senantiasa menjadi perhatian eksekutif untuk disikapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap agar dewan yang terhormat dapat bersama dengan eksekutif mengawal pelaksanaan peraturan daerah, sebagai instrumen hukum dan kebijakan Pemerintah Kota Makassar,” haturnya.
Dengan demikian Ranperda tentang perlindungan anak dan Rancangan peraturan DPRD kota Makassar tentang kode etik resmi ditetapkan. (rls)
