REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Watansoppeng sepakat membubuhkan tanda tangan di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Senin (01/07/2019) lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Soppeng, Drs. Dipa. M.Si mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama dan kesepakatan tersebut sudah ada aejak tahun-tahun sebelumnya.
“Perjanjian dan kerjasama ini hanya diperbaharui,” kata Drs.Dipa.M.si.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Semoga dengan perjanjian kerjasama ini, Kabupaten Soppeng akan lebih baik dan terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun perjanjian dan kesepakatan yang ditanda tangani Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak bersama Kajari Soppeng Suwarno.SH ada beberapa poin. Diantanlranya:
1.Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan kejaksaan negeri Soppeng tentang penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
2. Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan
3. Perjanjian kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Soppeng dengan kejaksaan Negeri Soppeng tentang pengkajian, penyuluhan, dan bantuan Hukum dalam Bidang Pengelolaan Keuangan.
(Yusuf)
