0%
logo header
Rabu, 05 April 2023 23:46

Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaran SPIP Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Penguatan Terintegtasi

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana Rapat Pelaksanaan Pendampingan dalam rangka Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (05/04). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Suasana Rapat Pelaksanaan Pendampingan dalam rangka Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (05/04). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Rapat Pelaksanaan Pendampingan dalam rangka Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi.

Seluruh jajaran Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kanwil telah dibentuk dan disahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak berdasarkan Surat Keputusan (SK) No W-23-63.PW.02.03 tanggal 24 Februari 2023. Tim ini diketuai oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Indah Rahayuningsih.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel ini, seluruh jajaran tim memperoleh materi penguatan tentang “SPIP Terintegrasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PERBAN) No 5/2021”. Di mana materi tersebut disampaikan Auditor Muda Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham Nasrudin Nurdiansyah.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Nasrudin menjelaskan, SPIP menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“SPIP Terintegrasi telah menjadi suatu keharusan bagi jajaran Kanwil untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang baik menuju good governance dan clean government,” kata Nasurdin dalam pemaparannya di sela-sela rapat, Rabu (05/04/2023).

Lanjut Nasrudin, unsur penyelenggaraan SPIP terbagi atas sempat, yaitu Penilaian SPIP tersendiri, Penilaian Manajemen RIsiko Indeks (MRI), Penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Penlilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP adalah penialaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selanjutnya, pada penilaian MRI adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penliaian pengelolaan risiko. Lalu IEPK adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi.

Nasurdin berharap, dengan memahami empat unsur penyelenggaraan SPIP tersebut, seluruh jajaran Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kanwil Kemenkumham Sulsel mampu menjalankan lima unsur SPIP dengan baik. Mulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Kepada seluruh jajaran Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kanwil agar segera melakukan monitor dan mengisi penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi tersebut,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646