REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Rapat Pelaksanaan Pendampingan dalam rangka Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi.
Seluruh jajaran Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kanwil telah dibentuk dan disahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak berdasarkan Surat Keputusan (SK) No W-23-63.PW.02.03 tanggal 24 Februari 2023. Tim ini diketuai oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Indah Rahayuningsih.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel ini, seluruh jajaran tim memperoleh materi penguatan tentang “SPIP Terintegrasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PERBAN) No 5/2021”. Di mana materi tersebut disampaikan Auditor Muda Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham Nasrudin Nurdiansyah.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Nasrudin menjelaskan, SPIP menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“SPIP Terintegrasi telah menjadi suatu keharusan bagi jajaran Kanwil untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang baik menuju good governance dan clean government,” kata Nasurdin dalam pemaparannya di sela-sela rapat, Rabu (05/04/2023).
Lanjut Nasrudin, unsur penyelenggaraan SPIP terbagi atas sempat, yaitu Penilaian SPIP tersendiri, Penilaian Manajemen RIsiko Indeks (MRI), Penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Penlilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP adalah penialaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selanjutnya, pada penilaian MRI adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penliaian pengelolaan risiko. Lalu IEPK adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi.
Nasurdin berharap, dengan memahami empat unsur penyelenggaraan SPIP tersebut, seluruh jajaran Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kanwil Kemenkumham Sulsel mampu menjalankan lima unsur SPIP dengan baik. Mulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Kepada seluruh jajaran Tim Asesor Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kanwil agar segera melakukan monitor dan mengisi penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi tersebut,” tutupnya.
