0%
logo header
Jumat, 26 Mei 2023 15:49

Tim Biro Hukerma dan Kanwil Kemenkumham Sulsel Monitoring Pengelolaan Publikasi Kerjasama di LPKA Maros

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Biro Hukerma Setjen Kemenkumham bersama Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan monitoring pelaksanaan pengelolaan publikasi kerjasama di LPKA Kelas II Maros, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Biro Hukerma Setjen Kemenkumham bersama Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan monitoring pelaksanaan pengelolaan publikasi kerjasama di LPKA Kelas II Maros, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAROS — Tim Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Hukerma Setjen Kemenkumham) bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel memonitoring pelaksanaan pengelolaan publikasi kerjasama yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros (LPKA Maros).

Tim Biro Hukerma Setjen Kemenkumham terdiri dari Analis Kerjasama Fouzan Fitrianta dan Analis Hukum Pertama Gita Novriani Amran. Sedangkan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel terdiri dari Pranata Komputer Faizal Nur Faresi dan Pelaksana Andi Asrul Ashari.

Analis Kerjasama Biro Hukerma Setjen Kemenkumham Fouzan Fitrianta mengatakan, pelaksanaan monitoring ini dilakukan untuk melihat tindak lanjut perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh LPKA Maros dengan berbagai pihak. Menurutnya, kerjasama yang dilakukan harusnya memiliki benefit (keuntungan atau manfaat) terhadap LPKA Maros secara khusus, dan Kemenkumham secara luas.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Apalagi hal ini juga telah sesuai dengan arahan Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. Dimana ia menekankan bahwa bukan hanya kerjasama di atas kertas tetapi memberikan manfaat terhadap Kemenkumham,” katanya di sela-sela pertemuan di Ruang Kerja Kepala LPKA Maros, kemarin.

Atas arahan tersebut, Fouzan mengungkapkan, Biro Hukerma ingin seluruh kerjasama baik dari pusat hingga ke daerah dapat tertata dengan baik. Selain itu, dalam membuat nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dapat dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara, Kepala LPKA Maros Mildar mengungkapkan, pihaknya telah melakukan banyak kerjasama dengan intansi terkait yang implementasinya hingga saat ini berjalan dengan baik. Hingga saat ini LPKA Maros telah bekerjasama dengan 21 instansi terkait.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Kerjasama kami cukup banyak dan kedepan akan terus bertambah. Saat ini kami sedang dalam penjajakan untuk melakukan kerjasama lagi dengan Dinas Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” kata Mildar singkat.

Pada kesempatan ini, tim juga meninjau kegiatan-kegiatan yang dilakukan di LPKA Maros. Antara lain, kegiatan belajar Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di kelas, kegiatan Andikpas di Blok, dan proses memasak makanan di dapur, serta kegiatan pembinaan lainnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646