REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah akan melakukan analisis terkait Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang diterapkan pemerintah kabupaten dan kota yang ada. Hal ini pun dibahas dalam Rapat Kerja Analisis dan Evaluasi Perda Ketenagakerjaan.
Adapun Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang hadir seperti, Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Rusdiyanto Muin, Analis Hukum Madya Kanwil Kanwil Kemenkumham Sulsel Yohanis Tani, Analis Hukum Muda Hasanuddin Andi, Tim Jabatan Fungsional (JF) Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Tim JF Analisis Hukum, Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Maskun dan Romi Librayanto, Kepala Subbagian Penyusunan Produk Hukum Perda dan Dokumentasi Pemprov Sulsel Andi Alfatah, dan Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel Andi Muhammad Alam P.
Rusdiyanto Muin yang mewakili Kakanwil Kemenenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa Tim Pokja sepakat memilih tema ketenagakerjaan karena saat ini kerap terjadi sorotan dan kritikan di masyarakat dan akademisi mengenai ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan. Sehingga hal ini penting untuk dianalisis dan dievaluasi apakah perda-perda yang ada masih relevan dengan Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Semua perda tentang ketenagakerjaan di Sulsel yang telah diinventarisasi nantinya akan dibagikan kepada tim pokja untuk dianalisis bersama,” katanya di sela-sela pertemuan, di Ruang Law and Human Rights Center Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin.
Tim pokja ini pun nantinya terdiri dari dua orang akademisi dari Unhas, satu orang Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, dan satu dari perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel. Masing-masing tim pokja tersebut akan memaparkan perda yang diberikan setelah di evaluasi dan dianalisis.
“Dari hasil paparan tersebut, nantinya akan mengerucut menjadi satu perda untuk dianalisis lebih lanjut dan menghasilkan rekomendasi yakni direvisi, dipertahankan, atau dicabut,” jelas Rusdiyanto.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Senada dengan penyampaian tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama Kanwil Kemenkumham Sulsel Haeril Akbar mengungkapkan, dasar pemilihan tema ketenagakerjaan didasari bahwa dengan diundangkannya UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja yang akan banyak berpengaruh pada ketenagakerjaan. Tugas utama dari analisis dan evaluasi ini yaitu melihat apakah perda itu sudah efektif atau tidak.
Dalam melakukan analisis, ditinjau berdasarkan metode analisis enam dimensi. Mulai dari Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Bidang Hukum, dan Dimensi Efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.
“Kedepannya, nanti kita akan mengadakan rapat pokja sebanyak tiga kali. Setiap pertemuan, nanti akan ada satu atau dua tim pokja yang akan memaparkan hasil analisis dan evaluasinya berdasarkan keenam dimensi tersebut. Dalam kegiatan ini, kami akan membagi perda sesuai dengan tim pokja yang telah ditetapkan,” terang Haeril.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Di tahap terakhir, Haeril mengatakan, akan diadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Dari objek penelitian tersebut, akan memilih satu yang akan menjadi objek untuk melakukan FGD. FGD ini nantinya akan mengundang pemerintah daerah terkait untuk memaparkan hasil analisis dan evaluasi.
“Di akhir kegiatan ini akan melahirkan hasil rekomendasi apakah peraturan daerah tersebut kita sarankan yaitu direvisi, dipertahankan, atau dicabut,” tutup Haeril.
