0%
logo header
Jumat, 06 Oktober 2023 19:08

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Produk Hukum Pemkab Barru, Lutim dan Selayar

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Perancang Perundang-undangan, Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan evalusi atas produk hukum daerah yang telah diharmonisasi. Proses harmonisasi berlangsung sejak 5 hingga 6 Oktober 2023. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Perancang Perundang-undangan, Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan evalusi atas produk hukum daerah yang telah diharmonisasi. Proses harmonisasi berlangsung sejak 5 hingga 6 Oktober 2023. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Perundang-undangan, Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan evalusi atas produk hukum daerah yang telah diharmonisasi di tiga daerah.

Mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, Pemkab Luwu Timur, hingga Pemkab Selayar. Proses harmonisasi ini pun berlangsung selama dua hari atau sejak 5 hingga 6 Oktober 2023.

Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin mengatakan, pelaksanaan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Tentu tujuan harmonisasi ini adalah menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang kita buat sehingga tidak terjadi pertentangan antara satu dengan yang lainnya,” katanya dalam keterangannya, Jumat, (06/10/2023).

Disamping itu, tujuan harmonisasi juga untuk melihat apakah substansi dapat dilaksanakan nantinya jika peraturan tersebut diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara, salah satu Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Zonasi Kabupaten Barru Syarief As’ad memberikan tanggapan atas produk hukum daerah berjudul “Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat”.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Syarif mengatakan, Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan pendampingan dalam penyusunan produk hukum daerah sejak Juli hingga Oktober 2023 ini.

“Karena itu produk hukum daerah ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Syarief.

Kemudian Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Zonasi Kabupaten Lutim Haeril Akbar memberikan tanggapan atas produk hukum daerah berjudul “Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)”.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Haeril mengatakan, produk hukum daerah ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah mengikuti peraturan diatasnya.

“Produk hukum daerah ini berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR (PermenPUPR) No 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Haeril.

Selanjutnya, ketiga Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Zonasi Kabupaten Selayar dalam hal ini Mayasari, A. Adriyana, dan Nuryuli, yang masing-masing memberikan tanggapan dan masukan atas ketiga produk hukum daerah tersebut.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Misalnya pada judul “Rencana Strategis BLUD Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat”, perancang Mayasari menyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atas pertimbangan produk hukum daerah ini. Sebab ini merupakan atribusi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79/2018 tentang BLUD, dimana rencana strategis (renstra) merupakan syarat yang harus dilengkapi untuk pembentukan BLUD.

“Walaupu demikian, produk hukum daerah ini perlu diperbaiki pada teknik penulisan yang masih harus disesuaikan dengan Lampiran II pada UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Mayasari.

Berikutnya, Perancang A. Adriyana dalam menanggapi produk hukum daerah berjudul “Standar Pelayanan Minimal BLUD Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarkat”.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Ia mengatakan, produk hukum daerah ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan teknis penulisan yang harus diperbaiki sesuai dengan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara, Perancang Nuryuli dalam menggapi produk hukum daeah berjudul “Pola Tata Kelola BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat”. Menurutnya, produk hukum daerah juga dapat dianjutkan ke tahap berikutnya dengan sejumlah catatan.

“Catatannya yaitu UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tidak perlu dicantumkan sebab tidak relevan dengan produk hukum daerah ini. Sebaiknya tambahkan Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” jelas Nuryuli.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Harmonisasi ini turut dihadiri oleh Jajaran Pemrakarsa dari Pemkab Barru, Pemkab Luwu Timur, dan Pemkab Selayar, jajaran Perancang Perundang-undangan dan Analis pada Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646