REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menjadi pihak yang ikuti serta dalam Diskusi Penyempurnaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM secara daring.
Diskusi dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia, dan Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Barawijaya Prof. Bambang Supriyono sebagai narasumber. Sementara di lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel hadir Kabid HAM Utary Sukmawati dan jajarannya.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta mengatakan, diskusi kali ini sebagai tindak lanjut telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kemenkumham. Sehingga perlu untuk menyempurnakan usulan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Perubahan yang terjadi dengan keluarnya Perpres No 18 Tahun 2023 yakni pergantian nama Balitbang Hukum dan HAM menjadi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Termasuk terjadinya perubahan fungsi dan tugas,” katanya dalam keterangannya, kemarin.
Ia mengungkapkan, Badan Strategi Kebijakan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian Rekomendasi Strategi Kebijakan di bidang Hukum dan HAM, dengan salah satu tugasnya adalah membuat perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang Hukum dan HAM.
Sementara, Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Barawijaya Prof. Bambang Supriyono dalam paparannya menyampaikan, kebijakan publik yang baik memerlukan dukungan manajemen yang baik, untuk itu penataan struktur organisasi dan tata kerja organisasi harus benar-benar disesuaikan dengan tujuan utama organisasi.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Sebagai badan yang memberikan dasar pemikiran dalam menyusun Strategi Kebijakan Hukum dan HAM agar tercipta Strategi Kebijakan yang tepat guna dan tepat sasaran,” terangnya.
