0%
logo header
Senin, 03 Juli 2023 22:39

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Rekomendasikan Perbaikan Ranperbup Lutim

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Luwu Timur yang dilakukan Tim Perancang Perundangan Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Pemkab Lutim, di Ruang Law and Humas Rights Center, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin, (03/07/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Suasana Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Luwu Timur yang dilakukan Tim Perancang Perundangan Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Pemkab Lutim, di Ruang Law and Humas Rights Center, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin, (03/07/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melaksanakan pertemuan dalam rangka Harmonsiasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Luwu Timur.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) yang telah menghadiri pelaksanaan rapat harmonisasi ini dan telah mengajukan draft ranperbup melalui aplikasi SIPAMASE.

“Pelaksanaan rapat harmonsiasi ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan jajaran Pemkab Lutim,” katanya dalam pertemuan, di Ruang Law and Humas Rights Center, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin, (03/07/2023).

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Haris berharap, melalui rapat ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Untuk itu, Haris meminta kepada jajaran tim perancang kanwil untuk memberikan masukan dan koreksi terhadap ranperbup tersebut secara tepat dan benar guna menghasilkan draft ranperbup yang bersih.

“Jika ada ranperbup yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudnang-undangan, maka tim perancang kanwil akan mengembalikan ranperbup tersebut untuk dilakukan perbaikan,” tambahnya.

Sementara, Perwakilan Pemrakarsa Perancang Perundang-undangan Kabupaten Luwu Timur Wahyuddin mengucapkan terima kasih kepada Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah menggelar pertemuan ini.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Mudah-mudahan ranperbup yang kami ajukan ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga dapat diharmonisasikan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Wahyuddin.

Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil yang terdiri dari Asriyani, Irma, Fadli, dan Norma memberikan tanggapan serta rekomendasi atas keempat ranperbup tersebut.

Salah satu Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Fadli mengatakan, dari keempat ranperbup yang dibahas, hanya satu ranperbup yang ditunda yaitu Remunrerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Hal ini disebabkan karena ranperbup tersebut harus diperbaiki di bagian aspek substansinya yaitu definisi pada ketentuan umum.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Definisi dalam hal ini harus menentukan siapa saja yang menjadi subjek pengaturan yaitu pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD baik yang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN,” terangnya.

Lanjut Fadli, ranperbup ini juga wajib mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79/2018 tentang BLUD dan penulisannya harus mengikuti ketentuan pada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Senada dengan diatas, Perancang Perundangan Kanwil Kemenkumham Sulsel lainnya Irma mengatakan, ranperbup yang ditunda tersebut harus diperbaiki secara keseluruhan sesuai dengan masukan yang ada. Rencananya, ranperbup yang diperbaiki tersebut akan diharmonisasi ulang pada Rabu, 5 Juli 2023 mendatang.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Untuk ketiga ranperbup lainnya, kami nyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya atas pertimbangan ketiga ranperbup ini telah memenuhi peraturan perundang-undangannya yang lebih tinggi dan teknik penulisannya telah memenuhi ketentuan pada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Hadir dalam rapat harmonsaisi ini Subkoordinator Dinas Kesehatan Kab Luwu Timur Nurbaya, Perwakilan ASDMA BKPSDMA Kab Luwu Timur Irawati, Kepala Subbidang FPPHD Ayusriadi, Jajaran Perancang Perundangan, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646