REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan analisis dan evaluasi terhadap efektivitas Permenkumham No 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Evaluasi dan analisis ini dilakukan di dua Rumah Tahanan Negara (Rutan), masing-masing Rutan Kelas IIB Sengkang dan Rutan Kelas IIB Watansoppeng. Pelaksanaan kunjungan di dua lokasi berbeda tersebut berlangsung selama dua hari atau sejak 4 hingga 5 Mei 2023.
Dalam tim terdiri dari Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Agry Caesar, didampingi Pejabat Pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Wawan Darmawan, Andi Wahyu Iskandar Zainal dan Pelaksana pada Divisi Administrasi Faisal N Farezi.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Kehadiran Tim disambut oleh masing-masing Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Sahril Efendi dan Kepala Pengamanan Rutan Watansoppeng, Mustabiruddin.
“Permenkumham No 2 Tahun 2022 ini ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang sesuai dengan prinsip HAM,” kata
Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Agry Caesar dalam kunjungannya, kemarin.
Selanjutnya tim melakukan wawancara kepada beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Pelayanan untuk mengetahui dan memastikan sejauh mana Permenkumham No 2 Tahun 2022 terkait pelayanan publik berbasis HAM terselenggara dengan baik di Satuan Kerja Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Khususnya di Rutan Kelas IIB Sengkang dan Rutan Kelas IIB Watansoppeng.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
“Dengan ditetapkannya Permenkumham ini, maka seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” tegas Agry.
Lanjutnya, evaluasi dan analisis ini juga sebelumnya menjadi instruksi dan arahan Bapak Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak. Tujuannya untuk mendorong pemenuhan layanan publik berbasis HAM pada UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Bapak Kakanwil menegaskan bahwa ini merupakan suatu keharusan sebagai satuan kerja di bawah naungan Kemenkumhan,” tegasnya lagi.