REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dalam rangka mendorong pengelolaan arsip yang sesuai prosedur, sejumlah Tim Kearsipan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Workshop Kearsipan secara daring.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Rahmat mengatakan, workshop ini dilaksanakan selain untuk meningkatkan pengelolaan arsip, juga untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan kearsipan.
“Termasuk dalam penyelengaraan Sistem Kearsipan sebagai Amanat Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” katanya di sela-sela membuka kegiatan, Jumat (27/01/2023).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Ia pun berharap, seluruh jajaran yang ikut pada workshop tersebut dapat menerapkan segala materi yang didapatkan, khususnya dalam peningkatan pengelolaan kearsipan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Kami juga memberikan terimakasih kepada semua narasumber yang memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait kearsipan bagi pengelola arsip di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel,” terangnya.
Sementara salah satu narasumber Dedi Syahputra membawakan materi terkait tata kelola arsip dinamis dan pelaksanaan alih media arsip. Ia mengatakan, pengalihan media arsip dari satu media ke media lainnya dalam rangka memudahkan akses arsip.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Alih media arsip dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dedi dalam pemaparannya.
Dedi menjelaskan, dalam digitalisasi arsip vital dan permanen jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel harus membuat SK Tim Digitalisasi, membuat daftar arsip vital dan arsip permanen, membuat daftar arsip alih media, membuat berita acara alih media arsip, dan melakukan penyampaian informasi arsip alih media dengan Hak Akses Terbuka Ke PPID Sebagai Informasi Publik.
“Pelaksanaan pengawasan kearsipan dilaksanakan dalam rangka untuk melihat kondisi pelaksanaan kearsipan di lingkungan unit pengolah dan unit kearsipan di lingkungan unit kerja. Hal ini dilakukan dengan melihat aspek penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, SDM kearsipan dan sarpras kearsipan unit kerja,” terang Dedi.
