0%
logo header
Jumat, 28 Juli 2023 12:05

Tim Kemenkumham Sulsel Berhasil Sempurnakan Ranperda di Wajo, Soppeng, dan Toraja Utara

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berhasil melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda di tiga kabupaten. Masing-masing di Kabupaten Soppeng, Wajo, dan Toraja Utara. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berhasil melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda di tiga kabupaten. Masing-masing di Kabupaten Soppeng, Wajo, dan Toraja Utara. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berhasil melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tiga kabupaten.

Masing-masing, di Pemrintah Kabupaten Wajo menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, di Kabupaten Soppeng menyempurnakan Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan di Kabupaten Toraja Utara menyempurnakan Ranperda Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023.

Ketiga produk hukum daerah tersebut berhasil di harmonisasi di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel sejak 24 hingga 26 Maret 2023 lalu.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sekitar 180 permohonan pengharmonisasian dari kabupaten dan kota yang ada.

“Sejak awal2023 hingga saat ini, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melaksanakan harmonisasi peraturan perundang-undangan sebanyak 73 kali,” terangnya dalam keterangannya kemarin.

Sementara, Kasubbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi mengungkapkan, pihaknya telah meyakinkan kepada ketiga jajaran pemerintah tersebut bahwa pihaknya akan memberikan masukan dan perbaikan terhadap kedua produk hukum daerah agar dapat lebih sempurna dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Sementara itu, Kepala Seksi PPNS Kabupaten Soppeng Hendra Ishak menyampaikan bahwa perlunya diatur peraturan perundang-undangan terkait PPNS ini untuk menguatkan eksistensi PPNS di daerah terutama Kabupaten Soppeng.

“Mutasi mendadak terhadap PPNS, kadangkalah terjadi, sehingga perlu aturan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, dengan keberadan ranperda ini PPNS memiliki kedudukan yang lebih dihargai,” jelas Hendra

Adapun Wakil Ketua Propemperda Kabupaten Wajo, Junaidi Muhammad mengucapkan terima kasih kepada Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah membahas ranperda ini demi semakin sempurna.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani berharap singeritas dalam harmonisasi Ranperda Wajo kedepannya akan semakin bertumbuh dan lebih baik lagi.
Tim perancang Kanwil Sulsel dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ketiga produk hukum daerah tersebut memerlukan beberapa perbaikan dari segi teknik dan materi muatan.

Bahkan terdapat beberapa pasal yang langsung disempurnakan oleh tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel agar ketiga produk hukum daerah tersebut sempurna dan nantinya layak menjadi peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646