REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Reformasi Birokrasi (RB) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan memberikan pendampingan kepada tim penyusun Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar. Pendampingan dilakukan untuk memastikan bahwa BHP telah menyusun Laporan SPIP dan Manajemen Risiko sesuai dengan data yang di minta.
Tim Reformasi Birokrasi (RB) Kanwil Kemenkumham Sulsel yang diwakili Pelaksana Humas Nilda Hasly mengatakan, penanganan risiko dilakukan dengan mengidentifikasi opsi penanganan yang tersedia. Tujuannya, dapat mengurangi atau menurunkan dampak risiko, mengalihkan risiko, menghindari risiko, dan menerima risiko.
“Makanya opsi penanganan ini dipilih berdasarkan Rencana Aksi Penanganan Risiko yang ditetapkan pada unit organisasi,” katanya dalam pertemuan, kemarin.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Dengan pendampingan tersebut diharapkan BHP Makassar dapat menyusun dokumen manajemen risiko yang baik. Sehingga pada penerapannya nanti dampak risiko yang mungkin terjadi dapat dimitigasi dan dikendalikan sehingga visi misi organisasi dapat dicapai tanpa kendala berarti.
Lanjutnya, penyusunan MR dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 5/2018 tentang Manajemen Risiko. Adapun manajemen risiko terdiri dari Daftar Risiko yang mencakup risiko pada indikator kinerja seperti penyebab, dampak, pengendalian intern, sisa risiko, dan rencana penanganan risiko.
“Dalam membuat tabel pemetaan risiko mencakup penilaianan risiko dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan dengan sasarannya. Setelah penetapan tujuan, satuan kerja melakukan identifikasi risiko atas risiko internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tesebut, setelah itu baru diadakan analisis risiko,” jelas Nilda.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Usai memberikan pemahaman terkait Manajemen Risiko, Tim RB Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan pemeriksaan data dukung RKT RB. Tim RB memastikan bahwa Balai Harta Peninggalan Makassar telah mengunggah data dukungnya di ERB Kemenkumham. Namun, masih ada beberapa data dukung yang belum lengkap bahkan ada yang formatnya tidak sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 31/2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Makanya Tim RB ingatkan kepada jajaran BHP Makassar tersebut agar segera memperbaiki dan mengubah format penulisan redaksionalnya agar sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas,” ujarnya.
