REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan evaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2022 di Kabupaten Sinjai dengan tujuan melakukan pengawasan kenotariatan. Evaluasi tersebut berlangsung selama dua hari atau sejak 23 hingga 24 Februari 2023.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani mengatakan, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan pada kantor notaris M. Erwin Syukri, dan Notaris A. Nirwana Citra Alam, guna memastikan notaris bekerja sesuai dengan ketentuan dan mengevaluasi hasil pemeriksaan protokol notaris tahun 2022.
“Di Kabupaten Sinjai, terdapat enam orang notaris dari total 523 orang notaris yang tercatat di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya dikonfirmasi, Sabtu (25/02/2023).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Yani menambahkan, upaya dalam membina dan mengawasi notaris secara profesional oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah dengan membuat regulasi yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Selain itu, Kemenkumhan juga telah menetepkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Yani berharap, melalui peraturan tersebut, dapat menjadi pedoman hukum dalam penguatan kelembagaan antara notaris dengan Majelis Pengawas Notaris.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Jadi, notaris dibina dan diawasi agar semakin teliti, semakin cermat dalam melaksanakan jabatannya, bertanggung jawab dengan layanan cepat, berperan dalam penyusunan regulasi serta adaptif terhadap kemajuan bangsa,” terang Yani
Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ditegaskan bahwa keberadaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM secara ex oficio otomatis menjadi anggota Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris. Kepala Kantor Wilayah dan Kadiv Yankum adalah refresentatif Menteri Hukum dan HAM di Wilayah.
Selanjutnya, kepada para notaris, Yani menyampaikan bahwa anggota Majelis Pengawas menjalankan tugas pembinaan terhadap Notaris dengan mengadakan koordinasi secara berkala agar para Notaris melaksanakan jabatannya secara profesional dan bermartabat.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Notaris diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong kemudahan berusaha dan menyokong pemerintah untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” terangnya.
Turut serta dalam tim yakni Santi Puspitasari (JFU Subbidang Pelayanan AHU), Kiki Rezki Amalia (JFU Subbidang Pelayanan AHU) dan Haeril Akbar (JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Undangan Pertama).
