REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG — Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam rangka melakukan koordinasi pembentukan produk hukum daerah. Pertemuan ini dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pinrang Yosep Pao, Sub Koordinator Bantuan Hukum Hariman Syamsul B, dan Sub Koordinator Perundang-undangan Andi Sadikin yang berlangsung di ruang kerjanya.
Kepala Subbidang Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan target kinerja (tarja). Serta berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak No. W. 23-PP.05.04-78 tanggal 03 Maret 2023.
“Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari pemerintah daerah, DPRD, dan ranperda,” katanya di sela-sela pertemuan, Selasa (07/03/2023).
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Menurutnya, koordinasi tersebut dianggap penting untuk memastikan terlaksananya koordinasi Kanwil Kemenkumham dengan pemerintah daera. Mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, dan DPRD pada seluruh tingkatan yang ada sesuai dengan tarja B03 Kemenkumham.” terang Ayusriadi.
Ia mengakatan, pada pertemuan ini pihaknya menerima dokumen register peraturan daerah tahun 2022. Dari dokumen tersebut, tercatat ada tujuh perda yang telah diundangkan, di antaranya, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, Perubahan Perda No 4/2021 tentang APBD 2022, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Perda tentang Kode dan Nama Wilayah, Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Perda tentang APBD 2023.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pinrang Yosep Pao menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel ini.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Kedepannya, kami akan lebih banyak berkoordinasi dengan jajaran perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel berkaitan dengan produk hukum di Kabupaten Pinrang. Kalau sebelumnya kami bekerja sendiri, maka nantinya kami akan dibantu oleh tim perancang dalam hal harmonisasi dan pembulatan produk hukum daerah,” jelas Yosep.
Lanjut Yosep, dalam proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada tahun ini, pihaknya akan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 120/2018 yang mengamanahkan jumlah tambahan ranperda yang diajukan pada tahun ini maksimal 25 persen dari realisasi tahun sebelumnya.
“Tahun ini kami usulkan delapan Raperda yang akan masuk dalam Propemperda karena realisasi perda yang telah diundangkan pada tahun lalu berjumlah tujuh,” ungkap Yosep.
