0%
logo header
Selasa, 12 Desember 2023 20:22

Tim Kurator Keperdataan BHP Makassar Beri Layanan Perwalian Atas Anak

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kurator Keperdataan BHP Makassar telah melaksanakan layanan perwalian atas anak di bawah umur, di tiga tempat berbeda, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kurator Keperdataan BHP Makassar telah melaksanakan layanan perwalian atas anak di bawah umur, di tiga tempat berbeda, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kurator Keperdataan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar telah melaksanakan layanan perwalian atas anak di bawah umur.

Tim tersebut terdiri dari Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I Andi Malika, Kurator Keperdataan Madya Efraim Tana, dan Hadariah, serta Kurator Keperdataan Muda Irma Sari.

Pemberian layanan keperdataan tersebut dilakukan di Pengadilan Agama Parepare, dan Pengadilan Agama Barru.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Adapun tindak lanjutnya yaitu pengambilan sumpah wali atas anak berdasarkan penetapan. Pertama, dari Pengadilan Agama Parepare No. 69/Pdt.P/2023/PA.Pare atas nama Hasnah bertempat di Kantor Pengadilan Agama Parepare. Kedua, penetapan Pengadilan Agama Parepare No. 52/Pdt.P/2023/PA.Pare atas nama Jumran bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Parepare.

Ketiga, penetapan dari Pengadilan Agama Barru No. 149/Pdt.P/2023/PA.Barru atas nama Jumaini, dan No. 158/Pdt P/2023/PA.Br atas nama Nasruddin Anas bertempat di Kantor Pengadilan Agama Barru.

Salah satu anggota Tim Kurator Keperdataan BHP Andi Malika mengatakan, layanan perwalian tersebut adalah bukti bahwa negara hadir melindungi masyarakatnya. Khususnya, bagi anak dibawah umur yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan pasal yang tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Pasal 366 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, BHP ditugaskan sebagai wali pengawas,” katanya dalam kegiatan, kemarin.

Selanjutnya, pada Pasal 418 KUHPerdata menyatakan bahwa BHP dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan Undang-Undang.

“Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan diatas adalah batal dan tak berharga,” jelas Malika.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sementara, Plt Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati mengatakan, pengambilan sumpah wali tersebut bertujuan agar para wali dapat melakukan tugas wali dengan baik dan tulus hati.

Sehingga, jika terjadi kecurangan terhadap wali, maka BHP selaku Wali Pengawas dapat mengajukan pergantian wali anak di bawah umur.

“Wali yang mengabaikan atau mengesampingkan BHP selaku wali pengawas mempunyai konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHPerdata,” ujarnya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi kepada jajaran BHP Makassar yang telah memberikan layanan perwalian tersebut.

Menurutnya, BHP Makassar telah melakukan berbagai macam upaya agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pengurusan perwalian.

“BHP memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur (perwalian). Pada pelaksanaannya, BHP memerlukan kolaborasi dan peran serta semua pihak terkait, khususnya Pengadilan Tinggi Agama dan jajarannya di wilayah se-Sulsel,” ungkapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646