0%
logo header
Senin, 05 September 2022 12:30

Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Begal di Palu

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Foto : Kanit Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abd.Rasyad bersama Resmob Polda Sulteng
Foto : Kanit Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abd.Rasyad bersama Resmob Polda Sulteng

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, menangkap lima pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas). Tiga diantaranya pelaku begal.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin mengatakan tiga pelaku begal merupakan target operasi (TO). Mereka ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (3/9/2022).

Dia menjelaskan, pelaku begal dengan kekerasan berinisial RR, tak berkutik saat ditangkap. RR sempat buron hingga berakhir ditangan pegasus.

Baca Juga : Berbagi Ilmu, Kadis Kominfo dan Statistik Jeneponto Jadi Narasumber di Latihan Kader II HPMT

Dari pengakuannya, RR sudah melakukan aksi begal di 13 lokasi berbeda di Butta Turatea. Bahkan RR tak segan-segan akan melukai korbanya apabila mencoba melawan.

“Dari beberapa pelaku ada salah satu pelaku bahwa dia melakukan pencurian selama 13 TKP di wilayah Jeneponto,” kata Iptu Nasaruddin, Senin, (06/9/2022).

Selain melancarkan aksi begal, RR juga kerap melakukan aksi pencurian. RR tidak pandang bulu terhadap korbannya. RR sempat bersembunyi di beberapa kota setelah melakukan aksi begal di Jeneponto.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-41

Dari hasil pengembangan RR, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku begal lainnya dan dua pelaku curas berinisial M,T, R dan N. Pelaku ditangkap di kota Makassar

“Dari hasil pengembangan sehingga bisa ditemukan lagi ada tiga orang,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa sasaran target pelaku curas adalah anak-anak memiliki handphone.

Baca Juga : Resmi Mendaftar di KPU Jeneponto, Pasangan Sarif-Qhalby Diantar Ribuan Massa Simpatisan

“Jadi pada umumnya adalah pelaku ini curas dimana pada saat pelaksanaan pencurian itu mereka merampas dengan paksa anak-anak yang memiliki hp,” pungkasnya.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP subsider 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646