0%
logo header
Senin, 06 Februari 2023 20:30

Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Gowa

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim perancang peraturan Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (06/02). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim perancang peraturan Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (06/02). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gowa.

Pembahasan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan agenda rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi

Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin mengatakan, pengharmonisasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Jadi harmonisasi tidak hanya pada perancang peraturan daerah saja, tetapi juga fokus pada peraturan kepala daerah,” katanya dalam pertemuan, Senin (06/02/2023).

Pada rapat tersebut membahas dua ranperda yakni terkait Ranperda Kabupaten Gowa No 2/2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan Ranperda Kabupaten Gowa tentang RTRW Tahun 2022-2042.

Sementara untuk pembahasan ranperbup dibahas tiga ranperbup. Antara lain, Ranperbup Gowa tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023, Ranperbup Gowa tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, dan Ranperbup Gowa tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 15/2018 tentang Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa Insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Lanjutnya, tujuan pelaksanaan harmonisasi tersebut yakni untuk menyelaraskan antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dibentuk antara pasal-pasal yang ada di dalam peraturan yang dibentuk ini.

“Melalui harmonisasi ini diharapkan tidak terjadi tumpang tindih atau saling bertentangan antara satu dengan yang lain,” jelasnya.

Mewakili Staf Jabatan Fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gowa Moh. Akhsan mengatakan, tujuan jajarannya mengikuti harmonisasi ini yaitu untuk memenuhi amanah UU No 13/2022.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Sejak UU tersebut berlaku, peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan wajib dilakukan di Kanwil Kemenkumham Sulsel,” terang Akhsan.

Akhsan berharap melalui harmonisasi ini, peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan ini dapat terjaga kualitasnya.

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa Rusdy Alimuddin, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi, Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Zonasi Kabupaten Gowa antara lain, Muhammad Abdillah, Fatmawati Rahmat, Mayasari, Anggria Septarini, dan Kurnati Hasan, Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646