REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Perundangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan Rapat Harmonisasi kepada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi mengatakan, terdapat dua ranperda yang dibahas. Antara lain, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Proses harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara rancangan yang diajukan dengan regulasi terkait. Untuk itu, kantor wilayah akan melakukan pengharmonisasian terkait teknis penyusunan. Adapun substansinya tetap oleh pemrakarsa.” kata Ayusriadi dalam pertemuan di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jumat (12/05/2023).
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Sementara, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Luwu Utara Muhammad Hadi mengungkapkan, rancangan ini telah melalui proses yang panjang dan pembahasan berulang-ulang.
“Kami sangat percaya, ini tidak terlalu rumit pembahasannya,” katanya.
Lanjut Hadi, Ranperda PDRD disusun dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 94 Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Dalam hal ini perlu menetapkan Peraturan Daerah Luwu Utara tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ungkap Hadi.
Kemudian pada Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut disusun dalam rangka menyikapi dinamika perubahan kebijakan pada tingkat pusat serta efektivitas pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Luwu Utara. Hal ini juga telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 78/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan penyesuaian terhadap fungsi kelitbangan menjadi riset dan inovasi daerah yang diintegrasikan dengan unsur penunjang perencanaan dan pembangunan.
“Pembentukan ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja bidang pengelolaan pendapatan daerah khususnya untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga perlu pembentukan perangkat daerah tersendiri,” ujarnya
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Selain itu, pembentukan ranperda ini juga untuk menjamin pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap terselenggara.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh jajaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara, jajaran Perancang Perundangan dan Analis Kanwil Kemenkumham Sulsel.
