REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Reformasi Birokrasi (RB) pada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan pendampingan penyusunan Laporan SPIP dan Manajemen Risiko (MR).
Pendampingan ini dilakukan kepada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berlangsung sejak 4 hingga 6 Juni 2023. Ketiganya masing-masing Rutan Kelas II B Barru, Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, dan Lapas Kelas II A Parepare.
“Pendampingan dilakukan untuk memastikan ketiga UPT telah menyusun laporan SPIP dan MR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pelaksana Humas Nilda Hasly sebagai pemimpin tim dalam keterangannya, Selasa (06/06/2023).
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Selain itu, juga bertujuan untuk dapat memetakan risiko yang mungkin terjadi di UPT sehingga dapat diambil langkah-langkah mitigasi atau pencegahannya.
Ia mengungkapkan, penyusunan MR dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 5/2018 tentang Manajmen Risiko. Adapun manajemen risiko terdiri dari daftar risiko yang mencakup risiko pada indikator kinerja seperti penyebab, dampak, pengendalian intern, sisa risiko, dan rencana penanganan risiko.
“Dalam membuat tabel pemetaan risiko mencakup penilaianan risiko dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan dengan sasarannya. Setelah penetapan tujuan, satuan kerja melakukan identifikasi risiko atas risiko internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tesebut, setelah itu baru diadakan analisis risiko,” jelas Nilda.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Usai memberikan pemahaman terkait Manajemen Risiko, Tim RB Kanwil melakukan pemeriksaan data dukung RKT RB. Tim RB pun mengapresiasi bahwa ketiga UPT tersebut telah mengunggah data dukungnya di ERB Kemenkumham.
“Meski memang masih ada beberapa data dukung yang belum lengkap, bahkan ada yang formatnya tidak sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 31/2020 tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham. Makanya kami ingatkan kepada jajaran ketiga UPT tersebut agar segera memperbaiki dan mengubah format penulisan redaksionalnya agar sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas,” terangnya lagi.
Untuk diketahui, kedatangan Tim RB Kanwil Kemenkumham Sulsel berdasarkan perintah tugas dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak. Adapun Tim RB terdiri dari pelaksana pada subbagian Humas, RB dan TI, terdiri dari Andi Nilda Affida Hasly, Nuraeni Rasitaningrum, Imran Yakub dan Muhammad Yusuf.
