REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Tim khusus Resmob Polres Soppeng berhasil menghalau sepeda motor dengan modus balapan liar yang diduga dijadikan taruhan.
Penangkapan pelaku balapan liar terjadi dijalan poros Soppeng-Sidrap depan Spbu Batu-batu Kecamatan Marioriawa Soppeng, Sabtu (02/05/2020) sekira jam 03.30 wita.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Baru 1 orang pelaku diamankan beserta 2 buah sepeda motor dan uang taruhannya,” ucap AKP Amri.
“Pelaku melanggar pasal 303 dengan ancaman 10 tahun kurungan,” tambahnya.
Adapun kronologis pengungkapannya yaitu dengan adanya informasi masyarakat menyatakan dijalan poros batu-batu-sidrap terjadi Balapan Liar yang menggunakan sepeda motor dengan taruhan uang sehingga timsus Resmob Polres Soppeng mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya. (Yusuf)