REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa menilai adanya Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2022 Tentang Zona Nilai Tanah (ZNT) memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan pajak daerah. Sekadar diketahui, Perda ZNT ini merupakan penetapan standar umum transaksi pertanahan dan properti.
Kepala Bapenda Gowa Indra Wahyudi Yusuf mengungkapkan, dalam pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil meningkatkan signifikan salah satunya didorong melalui pencapaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Pemberlakuan pajak ini pun sebagai tindak lanjut dari hadirnya Perda ZNT yang disahkan pada 2022 lalu,” ujarnya, dalam keterangannya, Selasa, (01/10/2024).
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Indra menyebutkan, penerimaan BPHTB ini pun meningkat signifikan. Dimana berdasarkan data yang ada realisasi penerimaan pada BPHTB pada 2022 lalu yaitu Rp61.732.912.287, sementara di periode 2023 mencapai Rp68.177.419.196.
“Selanjutnya hingga September 2024 penerimaan BPHTB telah mencapai Rp48.343.156.941 atau 78,73 persen dari target yang ada,” terangnya.
Sebelumnya, Indra mengatakan, dalam tiga tahun terakhir mengalami tren yang positif. Hal ini berdasarkan pencapaiannya di periode 2022 hingga September 2024 yang berhasil melebihi target.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Disebutkan, capaian realisasi PAD mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dimana, pada periode 2022 capaian realisasi Rp148.268.572.233,00 dari target Rp135. 650.581.430,00, selanjutnya di 2023 realisasi PAD Rp164.206.807.418,20 dari target Rp163.538.581.430.
“Kemudian hingga September 2024 capaian kita sudah 70,36 persen dari target atau Rp127.142.028.696,34 dari target Rp198.655.491.724. Kita optimis di Desember tahun ini kita akan capai target itu bahkan lebih,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sejak 2022 hingga anggaran perubahan di 2024 ini, pihaknya sudah diberikan kenaikan target PAD hingga Rp47 miliar. Kenaikan target ini pun berhasil dicapai dengan berbagai upaya. Antara lain, intensifikasi yaitu potensi pajak daerah yang sudah ada dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku dan ekstensifikasi yaitu mencari potensi-potensi pajak baru untuk pencapaian target.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
“Jadi setiap potensi yang ada kami terus mencari dan menggali untuk bisa mencapai target-target yang dibebankan oleh pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, sumber daya yang ada di Bapenda ditugaskan dengan baik sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ada dengan membentuk beberapa tim, dimana setiap tim diberikan tanggung jawab mengelola satu mata pajak.
“Tim inilah yang bertanggung jawab masing-masing untuk memenuhi target disetiap mata pajak,” tambahnya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa terkait retribusi, pihaknya terus berkolaborasi dengan para pimpinan SKPD, para stakeholders bidang teknis yang masing-masing mengelola retribusi. Apalagi saat ini terdapat beberapa potensi retribusi yang tidak dipungut lagi setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan tera ulang, retribusi terminal, dan retribusi izin trayek pelayanan angkutan umum.
“Alhamdulillah meskipun ada beberapa sumber retribusi yang hilang namun bisa tertutupi dengan adanya potensi-potensi baru yang nilainya tentu malah melebihi yang lalu, yakni dari PPHTB, PBB dari hotel dan resto,” katanya.