REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR — Penyidik Tipikor dari Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar yang terdiri dari Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, Kanit Tipikor Andi Bakri Yamar, bersama Anggota Unit Tipikor, mengikuti rapat tindak lanjut hasi Pemeriksaan polemik Penyelenggaraan, seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) TA 2023.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekaretariat Daerah pada hari Jum’at (25/08/2023) dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Mesdiyono, selain diikuti oleh Pihak Polres juga oleh Pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai OPD pelaksana kegiatan.
Saat membuka Rapat, Sekda menjelaskan bahwa agenda Rapat adalah tindaklanjut pemeriksaan terkait penyelenggaraan seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar BenderaTahun Anggaran 2023, dimana adanya polemik terkait proses pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur standar pelaksanaan sebuah kegiatan.
Baca Juga : Bupati Selayar Letakkan Batu Pertama Kampus ITSBM, Fokus Tingkatkan SDM Lokal
“Kita harapkan dengan pertemuan ini dapat menyelesaikan permasalahan atau polemik ini sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku,” kata Mesdiyono.
Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, mengungkapkan bahwa rapat tersebut perlu digelar sehubungan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor, dimana ditemukan fakta bahwa dari total Anggaran kurang lebih Rp 540 Juta ditambah dengan usulan Anggaran pada APBD-Perubahan sebesar kurang lebih Rp 160 Juta, diketahui pelaksana kegiatan baru mencairkan anggaran kurang lebih Rp 80 Juta, sementara kegiatan sudah selesai dilaksanakan.
“Karena baru sebagian kecil yang dicairkan Anggarannya, sehingga hasil penyelidikan Unit Tipikor belum dapat disebut kerugian Negara, yang ada adalah potensi kerugian Negara. Dalam situasi ini, maka Penyidik Polres akan melakukan upaya penyelamatan keuangan Negara, dengan mendorong perhitungan, sehingga yang dicairkan sesuai dengan bobot yang semestinya atau adanya pengembalian ke Kas Negara setelah pencairan. Inilah mengapa Kapolres memerintahkan agar dilakukan pertemuan resmi untuk membahas hal ini secara intensif , sehingga kami usulkan untuk dilakukan rakor tindak lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Baca Juga : 25 Personel Polres Selayar Terima Kado Tahun Baru Berupa Kenaikan Pangkat
Dalam kesempatan yang sama Kanit Tipikor Andi Bakri Yamar menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana Pelaksana Teknis Kegiatan pihak Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan beberapa peserta Paskibraka serta Penyedia/Toko/Rekanan. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi data awal untuk perhitungan dugaan potensi kerugian Negara.
“Jadi kalau ada Tim yang akan melakukan perhitungan, kami terbuka untuk memberikan data berdasarkan hasil pemeriksaan. Agar proses penghitungan dugaan Potensi kerugiannya obyektif, sesuai dengan fakta pada pelaksanaan kegiatan,” kata Andi Bakri.
Plt Inspektur Daerah, Irwan Baso, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sebagaimana di maksud dilakukan oleh Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten.
Baca Juga : Penutupan Sementara Kawasan Pantai Jeneiya Selayar, Bentuk Komitmen Bersama Lestarikan Ekosistem Laut
“Kami akan segera membentuk Tim untuk menangani persoalan polemik Penyelenggaraan seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Tahun Anggaran 2023,” kata Irwan Baso.
Baso Kasim DM, selaku Irban Bidang Pencegahan dan Ivestigasi menambahkan bahwa sesuai dengan tupoksi bidang maka perlu dilakukan pemeriksaan/Audit khusus dengan tujuan tertentu terkait proses Penyelenggaraan seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar BenderaTahun Anggaran 2023:
Berdasarkan masukan dari seluruh peserta Rapat tindak lanjut tersebut, disepakati bahwa pemeriksaan terkait Penyelenggaraan seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Tahun Anggaran 2023 akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan/Audit tujuan tertentu.
Baca Juga : Pilkada Usai, Pasangan Natsir Ali-Muchtar Ajak Rival Politiknya Kolaborasi Bangun Selayar
Hal tersebut sebagai upaya pencegahan korupsi dan apabila ditemukan indikasi dugaan kerugian Negara dalam Audit, maka sesegera mungkin untuk dilakukan pengembalian ke kas Daerah/Negara. (*)
