0%
logo header
Selasa, 26 September 2023 20:33

Tindaklanjuti Permendagri No 79/2022, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BI Harmonisasi dan Fasilitasi Ranperkada KKPD

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat membuka kegiatan Harmonsiasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah, di Hotel Four Points Makassar, Selasa, (26/09/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat membuka kegiatan Harmonsiasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah, di Hotel Four Points Makassar, Selasa, (26/09/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan bersama Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan melaksanakan Harmonsiasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Four Points Makassar dengan diikuti puluhan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulsel. Masing-masing Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Maros.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pelaksanaan Ranperkada ini merupakan amanat Pasal 44 Ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Pasal tersebut memberikan perintah langsung terhadap pembentukan peraturan kepala daerah tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD,” katanya di sela-sela kegiatan, Selasa, (26/09/2023).

Ia mengungkapkan, penerapan KKPD belum sepenuhnya diterapkan pada jajaran pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Sehingga dirinya berharap melalui kegiatan harmonisasi dan fasilitasi Ranperkada ini, jajaran pemerintah daerah nantinya dapat menggunakan kartu kredit di dalam penggunaan APBD masing-masing daerah.

“Penerapan KKPD oleh jajaran pemerintah daerah adalah bukti ketaatan pemerintah daerah terhadap regulasi peraturan yang diatur dalam Permendagri. Ini adalah bagian kewajiban setiap pemerintah daerah untuk segera merealisasikannya. Kesuskesan pada kabupaten dan kota dilihat dari sejauh mana aparat pada pemerintah daerah tunduk terhadap regulasi yang ada,” terang Liberti.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Liberti menambahkan, penggunaan KKPD ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisir transaksi uang tunai, mengurangi fraud (penyalahgunaan) dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan. Penggunaan KKPD oleh pemerintah daerah tentu dapat membuat catatan laporan keuangan menjadi jelas dan transparan, sehingga tidak menimbulkan ketidakwajaran dalam laporan penggunaan APBD.

“Jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), hasilnya akan nihil. Disamping itu, penggunaan KKPD dapat menunjukan sikap integritas di dalam penggunaan APBD,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi mengucapkan terima kasih kepada jajaran dari pemerintah daerah yang telah hadir dalam kegiatan harmonisasi dan fasilitasi ranperkada ini. Pihaknya optimis pelaksanaan harmonisasi dan fasilitasi ini dapat selesai tepat waktu sehingga draft Ranperkada-nya dapat ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Demi kelancaran kegiatan ini, kami telah membagi tim Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel ke dalam lima tim sesuai dengan daerahnya. Nantinya tim ini akan membantu sekaligus merapihkan dan menyempurnakan substansi-substansi Ranperkada ini,” ujarnya.

Adapun kelima tim tersebut terdiri dari Irma Wahyuni sebagai Koordinasi Ranperkada Makassar dan Sinjai, Fatma sebagai Koordinasi Ranperkada Parepare dan Pangkep, Abdillah sebagai Koordinasi Ranperkada Bulukumba dan Selayar, Mayasari sebagai Koordinasi Ranperkada Wajo dan Maros, dan Mita Koordinasi Ranperkada Jeneponto dan Pinrang.

Pelaksanaan harmonisasi ini dihadiri oleh Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selata Febrina beserta jajaran, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abel Rante beserta jajaran, Jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kepala Bidang Hukum Kanwil Andi Haris, Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Ayusriadi, dan jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646