REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Gowa terus mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik melalui maksimalisasi kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Salah satunya menggandeng USAID Erat dengan menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi PPID lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Tujuan pelatihan ini yakni untuk menciptakan layanan informasi publik yang terbuka, inklusif dan partisipatif.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan komponen penting dalam memajukan daerah yang akuntabel sebagai fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah. Khususnya dalam upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Apalagi, katanya, pada 2008 lalu telah keluar Undang-Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi. Ditambah saat ini keterbukaan informasi lebih diperkuat lagi dengan masuknya zaman digitalisasi atau media sosial.
“Kondisi ini mengakibatkan tidak ada lagi ruang yang diberikan dan juga program yang dapat disembunyikan karena kuatnya media sosial. Karena itu, dalam era yang semakin terkoneksi dan berubah dengan cepat seperti sekarang, kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan oleh PPID juga harus terus berkembang,” ungkapnya saat hadir membuka kegiatan, di Hotel Best Western, Makassar, Selasa (30/05/2023).
Adnan mengaku, keterbukaan Informasi publik memiliki konsekuensi yang penting bagi pemerintah daerah. Salah satunya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dan dapat diawasi serta dievaluasi oleh masyarakat yang dapat membantu pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Keterbukaan informasi publik akan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memungkinkan partisipasi publik yang lebih aktif. Terlebih dalam pengambilan keputusan masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat dan berpartisipasi dalam proses perencanaan serta membantu pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang lebih efisien dan efektif,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan akses yang lebih mudah terhadap informasi publik, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan tentang program-program pemerintah daerah, layanan publik, peluang ekonomi, dan hak-hak mereka untuk memanfaatkan peluang yang tersedia serta melakukan kontrol sosial terhadap tindakan pemerintah daerah.
“Kualitas pelayanan harus terus dibenahi dengan melakukan monitoring dan evaluasi internal secara rutin setiap tahunnya. Sehingga dengan seluruh upaya yang dilaksanakan ini kami berharap bahwa pelayanan keterbukaan informasi dapat memenuhi target menuju informatif di 2023 ini,” harapnya.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Sementara, Provincial Coordinator ERAT SulSel Shinta Widimulyani mengatakan, tujuan kegiatan ini dilaksanakan yaitu untuk mewujudkan keterbukaan informasi di Kabupaten Gowa melalui pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang lebih baik.
USAID Erat sendiri merupakan program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika yang bertujuan untuk memperbaiki implementasi kebijakan dan kinerja pelayanan publik guna peningkatan taraf hidup warga negara Indonesia. Termasuk juga masyarakat di Kabupaten Gowa.
“Kami bersama Diskominfo-SP Gowa melaksanakan program ini agar layanan informasi publik dapat ditingkatkan, karena program ini mendukung pemerintah pusat, provinsi dan secara khusus kabupaten dalam melakukan harmonisasi kebijakan. Tujuannya untuk memperbaiki layanan publik dengan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan kuat, sehingga dibutuhkan dukungan layanan informasi publik dan internal yang dilaksanakan secara terbuka inklusif dan partisipatif,” katanya.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
Dalam kegiatan ini akan dimanfaatkan untuk membekali para pejabat PPID lingkup Pemkab Gowa terkait keterbukaan informasi publik yang diawali dengan pengisian form untuk mendapatkan informasi mengenai daftar informasi publik yang ada, serta daftar data yang dikecualikan dari setiap SKPD.
“Kami bersyukur bisa bertemu dengan komisi informasi Provinsi Sulsel yang sangat mendukung sekali dan berkenan untuk mendampingi lima kabupaten dan kota lainnya. Termasuk Kabupaten Gowa yang secara optimal agar saat monev nanti progres pendampingan dapat sekaligus dipantau,” jelasnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Kominfo-SP Kabupaten Gowa Arifuddin Saeni mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan badan publik diharapkan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu menjadi PPID dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pemohon informasi.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
“Semoga para PPID yang hadir dan mendapatkan materi dapat melakukan perbaikan dalam pelayanan informasi publik kedepannya. Tujuannya tentunya agar Kabupaten Gowa bisa meraih predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik di 2023 ini,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari atau sejak 30 hingga 31 Mei 2023 besok diikuti sebanyak 82 peserta. Mereka terdiri dari sekretaris dinas dan admin PPID di masing-masing SKPD.