REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pengawasan dan pencegahan persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberikan banyak masukan oleh Komisi VI DPR RI.
Masukan ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2022 dan Semester I TA 2023 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu, 07 Juni 2023. Masukan ini pun diberikan bertepatan dengan usia KPPU ke-23 tahun.
Dalam pertemuan ini dihadiri Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dan Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih serta jajaran pejabat KPPU.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur mengatakan, dalam masukan tersebut beberapa poin penting yang diminta untuk dijadikan perhatian. Antara lain, penambahan jumlah kantor wilayah KPPU, perkuatan aspek pencegahan, peningkatan target capaian indeks persaingan usaha, maupun peningkatan peran pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Masukan ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja pengawasan persaingan usaha di Indonesia. Tujuannya agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh rakyat,” katanya dalam keterangannya, kemarin.
Pada pertemuan rutin yang dilaksanakan DPR tersebut untuk melakukan pertemuan dengan mitranya dalam memantau atau mengevaluasi kinerja lembaga mitra. Baik dari sisi substansi maupun anggaran, dalam suatu RDP.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Pada beberapa perwakilan fraksi yang hadir memberikan pernyataan terkait pentingnya KPPU untuk menambah jumlah kantor wilayah guna memperluas lingkup pengawasan. Apalagi saat ini KPPU hanya memiliki tujuh kantor wilayah, sehingga dinilai belum cukup untuk menjangkau 38 provinsi di Indonesia.
“Untuk itu DPR menyarankan agar KPPU meningkatkan jumlah kantor wilayah tersebut, jika perlu di setiap provinsi itu ada kantor wilayahnya,” ujar Deswin.
Sementara, Prof. Darmadi Durianto dari Fraksi PDIP dalam pertemuan tersebut menyinggung persoalan target indeks persaingan usaha yang dinilai perlu untuk ditingkatkan. Berdasarkan RPJMN, angka indeks pada 2024 ditetapkan sebesar 5.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Target ini perlu ditingkatkan agar lingkungan bisnis dapat menjadi lebih sehat bagi pelaku usaha,” katanya singkat.
Lebih lanjut, Subardi dari Fraksi Nasdem dan Intan Fauzi dari Fraksi PAN menyoal terkait pentingnya upaya pencegahan oleh KPPU. Pasalnya hingga saat ini konstruksi anggaran KPPU masih dominan pada penegakan hukum.
“Sehingga penting bagi KPPU untuk turut meningkatkan pengawasannya pada kebijakan pemerintah. Khususnya yang berkaitan dengan rakyat banyak seperti pengawasan bawang putih atau daging ayam,” katanya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Subardi meminta agar KPPU lebih memahami karakter pelaku usaha di berbagai kluster industri. Ini perlu dilakukan dengan cara mengkaji perilaku pelaku usaha di berbagai industri yang ada.
Diluar persaingan usaha, Muslim dari Fraksi Demokrat juga menilai pentingnya peran KPPU dalam membangun koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dalam mengawasi kemitraan UMKM.
“Makanya KPPU perlu melakukan inovasi dalam mengidentifikasi masalah UMKM, sekaligus memberikan solusi bagi kemitraan UMKM tersebut,” terangnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Pada akhir RDP, Komisi VI DPR RI menyetujui pagu indikatif KPPU pada Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp115.485.314.000, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023. Komisi VI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPPU untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp192.562.720.000, tujuannya guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan peran lembaga.