0%
logo header
Rabu, 22 Juni 2022 21:53

Tingkatkan PAD, Bapenda Paser Pasang 17 Unit Tapping Box di Sektor Usaha Wajib Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Abdul Basyid saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Johamri/Republiknews.co.id)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Abdul Basyid saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Johamri/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANA PASER – Guna mempermudah pelayanan serta pengawasan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda Paser lakukan pemasangan tapping box atau alat perekaman transaksi.

Pemasangan tapping box dilakukan  disejumlah objek wajib pajak, seperti hotel, restoran dan rumah makan, Rabu (22/06/2022).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser, Abdul Basyid menyampaikan sebelumnya sudah ada 2 unit alat catatan transaksi yang dipasang.

Baca Juga : Sampaikan Pelayanan, Satlantas Polres Paser Sosialisasikan Sim Goes To School

“Toatal ada 17 unit tapping box, namun sebelumnya kita sudah lakukan pemasangan 2 unit di salah satu hotel dan restoran. Sementara di tahun ini, ada 15 tapping box yang pemasangannya sudah selesai,” terangnya.

Pemasangan tapping box, kata Basyid bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah yang bersumber dari objek wajib pajak, serta transparansi transaksi.

“Untuk pemasangan kita lakukan di 6 hotel, sementara untuk 9 lainnya dipasang di restoran dan rumah makan,” tambahnya.

Baca Juga : Remaja Asal Paser Tewas di Keroyok Gegara Tegur Pemuda Mesum di Taman Kota

Kesemua tapping box itu bersumber dari BPD Kaltimtara, hasil kerjasama dengan Pemda Paser. Adapun pemasangannya, mayoritas tersebar di Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Kuaro.

“Ada 16 unit di Kecamatan Tanah Grogot, sementara 1 unitnya kita pasang di Kecamatan Kuaro. Pemasangannya di tempat usaha yang prioritas dan ramai pengunjung,” bebernya.

Basyid meyakini, adanya tapping box itu tentuntunya hotel maupun restoran lebih transparan dalam transaksi yang dilakukan, hingga berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Paser.

Baca Juga : Peringati Harlah PKB Ke-24 di Paser, Santuni Anak Yatim dan Deklarasikan Cak Imin Jadi Calon Presiden di Pemilu 2024

Hal itu dikarenakan, sistem dalam tapping box tersebut dapat dipantau langsung oleh petugas Bapenda Paser, hingga sampai pada pendapatan usaha wajib pajak secara langsung.

“Kami bisa memantai langsung transaksi di unit usaha melalui alat itu, jadi bisa dihitung berapa pajak yang akan diterima setiap bulan sebagai pendapatan daerah,” beber Basyid.

Pajak dari sektor usaha hotel, rumah makan dan restoran di Kabupaten Paser sebesar 10 persen. Penerimaannya berdasarkan laporan dari wajib pajak ke BPD Kaltimtara sebagai pemegang rekening kas daerah.

Baca Juga : Dicekoki Miras, Anak Dibawah Umur di Paser Diduga Jadi Korban Rudapaksa

Basyid berharap, kedepannya akan ada penambahan unit tapping box untuk mencakup unit usaha di kecamatan lainnya.

“Kami berharap tiap tahun ada penambahan unit seperti daerah lainnya yang sudah menerapkan, dengan begitu dipastikan akan berpengaruh pada peningkatan PAD Paser,” pungkasnya.

Penulis : Johamri
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646