0%
logo header
Jumat, 04 Februari 2022 16:01

Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, PN Samarinda Maksimalkan PTSP

PN Samarinda saat memperkenalkan PTSP usai diperbarui. (Istimewa)
PN Samarinda saat memperkenalkan PTSP usai diperbarui. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Pengadilan Negeri Hubungan Industrial atau Tindak Pidana Korupsi (PN HI/TIPIKOR) Samarinda, terus berbenah berupaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pengguna dan pencari keadilan ataupun warga yang memiliki urusan di Lingkungan Kantor yang ada di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Salah satu cara dalam memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat yang datang, PN Samarinda memaksimalkan fungsi dan keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dimana bagi setiap masyarakat yang datang untuk menyelesaikan urusannya langsung menuju meja layanan PTSP terletak di ruang lobby utama.

Di meja pelayanan tersebut, masyarakat nantinya bisa langsung menyampaikan apa keperluan mereka tentunya dgn membawa persyaratan-persyartan yang telah ditentukan dan dinyatakan lengkap.

Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran

“Jadi PTSP PN Samarinda ini diperbarui dan hari Rabu (02/02/2022) diresmikan pembaruannya dan dapat digunakan dengan harapan agar lebih dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pencari dan pengguna pengadilan, dimana di meja PTSP disediakan pelayanan yang dibagi menjadi 2 kategori yakni kepaniteraan meliputi kepaniteraan pidana, perdata, hukum, PHI dan Tipikor,” ucap Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, melalui keterangan tertulis, Jumat (04/02/2022).

“Pada bagian ini juga disediakan meja e-court diperuntukkan bagi para pihak yg bersedia dan memenuhi syarat untuk melakukan persidangan perdata secara online, dengan cukup melakukan input data yg dibutuhkan sehingga tdk perlu datang langsung ke pengadilan untuk menghadiiri sidang pada acara jawab, tersedia juga meja inzage (pemeriksaan berkas perkara) bagi para pihak berkepentingan utk melakukan upaya hukum yg dilengkapi lengkapi kamera pengawas/Closed Circuit Television (CCTV) untuk memantau jangan sampai ada pihak nakal yang mengambil barang bukti atau berkas penting di berkas perkara,” tambahnya.

Dikatakan Sutoyo, bahwa penerapan PTSP ini sudah ada sejak Ketua PN Samarinda sebelumnya, namun dari waktu ke waktu terus dilakukan pembenahan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda

“Semua dilakukan demi satu tujuan yakni untuk peningkatan pelayanan ke masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua PN Samarinda, Darius Naftali, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan Sumber Data Manusia (SDM) unggul dan terus ditingkatkan, agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Petugas di bagian PTSP tersebut bahkan mendapat pelatihan khusus sehingga dapat lebih sopan, humanis dan profesional dalam memberikan pelayanan,” tuturnya.

Baca Juga : Dispora Kaltim Siapkan Pemilihan Duta Olahraga 2024 untuk Dorong Semangat Generasi Muda

Darius menambahkan bahwa PN Samarinda terus berupaya mempertahankan inovasi one day service, yakni bentuk pelayanan kepada masyarakat pengguna pengadilan dimana dokumen yang dibutuhkan dapat diselesaikan pada hari itu juga.

“Bahkan kurang lebih hanya memakan waktu 1 jam, sepanjang persyaratan-persyartan dokumen dimaksud telah lengkap dibawa oleh pemohon telah sesuai pula dengan standard operasional procedur (SOP) pelayanan yang telah ditetapkan,” ungkap Darius.

Lanjut Darius, mekanisme tersebut hanya saja petugas tetap harus memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas yang masuk, sehingga membutuhkan waktu dalam prosesnya.

Baca Juga : Tingkatkan Prestasi Olahraga Kaltim, Sulaiman Soroti Aspek Pelatih, Wasit, dan Fasilitas

“Misalnya seperti Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Penetapan Penyitaan, yang harus verifikasi terlebih dahulu oleh petugas dan pejabat terkait dengan melihat daftar register yg diperuntukkan utk itu,” sebutnya.

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646