REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang wanita berinisial ES (31 tahun) yang telah melakukan penipuan kepada 12 korban terkait jual beli minyak goreng.
Para korban merugi kurang lebih Rp500 juta terkait jual beli minyak goreng saat harga minyak goreng tinggi dengan harga perliter Rp25 ribu. Saat itu, pelaku mengimingi mampu memberikan minyak goreng dengan harga Rp20 ribu saja sehingga para korban tergiur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kebon Jeruk telah berhasil mengamankan ES dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli minyak goreng tersebut.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Hal tersebut dipertegas oleh pernyataan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi. Pihaknya mengaku telah berhasil mengamankan pelaku berinisial ES terkait jual beli minyak goreng.
“Modus operandinya adalah pelaku menawarkan penjualan minyak goreng dengan harga dibawah harga normal. Pelaku awalnya memberikan minyak goreng, namun seiring berjalannya waktu pelaku tak memberikan kembali minyak goreng seperti yang sudah dijanjikan,” kata Slamet Riyadi, Rabu (3/8/2022).
Menurutnya, pelaku dan para korban sebelumnya sudah saling kenal dan sudah menjalin hubungan selama ini. Namun hanya sebatas hubungan biasa, bukan hubungan bisnis.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Atas tawaran pelaku, para korban pun tergiur dengan maksud akan mendapatkan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Mereka memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer dari rekening para korban ke rekening pelaku hingga total transaksi mencapai Rp2 milliar.
Namun, katanya, seiring berjalannya waktu, dari semua transaksi pembelian, sebagian ada yang dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban.
“Pelaku berhasil diamankan dikediaman pelaku berikut bukti hasil transferan para korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUH Pidana Juncto Pasal 372 KUH Pidana,” demikian Slamet Riyadi. (*)
