REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dibawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo akhirnya menemui titik terang.
Polemik panjang terkait pengelolaan pasar yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga dan merugikan pedagang membuat Pemkot Makassar terus mencari jalan keluar.
Kini, langkah strategis diambil, pengelolaan Pasar Butung akan dikembalikan kepada pemerintah sebelum memasuki tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen mengembalikan aset daerah dan menata ulang pusat ekonomi kota.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Titik terang tersebut terlihat saat Wali Kota Munafri Arifuddin bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran Kejati di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan ini membahas langsung persoalan hukum dan pengelolaan yang melilit Pasar Butung.
Hadir mendampingi Wali Kota, jajaran Pemkot Makassar antara lain Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi PD Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari Kejati dan jajaran perihal pengambilan aset. Ia sangat berharap bersama Kejati dan Kejari dapat mengawal pengambilan aset Pasar Butung.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset pasar Butung,” ujar Munafri.
Ia melanjutkan bahwa persoalan aset menjadi salah satu fokus utama Pemkot Makassar. Pemerintah kota telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) dan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi upaya tersebut.
“Sehingga, kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Wali Kota berlatar politisi itu menambahkan, persoalan paling kompleks dalam pengelolaan Pasar Butung, yakni masalah pendataan pedagang.
Menurutnya, hingga kini Pemkot tidak memiliki gambaran jelas mengenai siapa pengelola lapak dan siapa yang menentukan area tertentu dapat dijadikan tempat berjualan.
“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” tambah Appi.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Setelah pertemuan ini, Pemkot akan langsung melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan langkah-langkah teknis bersama Kejari Makassar untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai aturan.
Munafri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmennya, untuk menertibkan dan mengembalikan aset-aset pemerintah daerah.
“Bersama Kajati dan Kajari, kita ingin menyelesaikan persoalan-persoalan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar, agar bisa kembali dan dikelola oleh pemerintah,” harap politisi Golkar itu.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Munafri menegaskan siap melaksanakan seluruh arahan dan bekerja bersama seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan.
Ia pun menyampaikan permohonan kepada Kajati karena masih ada beberapa persoalan lain terkait aset yang perlu dikomunikasikan, termasuk kondisi aset-aset daerah yang setiap tahun terus berkurang.
Dijelaskan bahwa banyak aset Pemkot berada dalam posisi tercatat namun tidak terdaftar secara resmi. Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memindahtangankan aset, bahkan hingga hilangnya sejumlah kantor lurah dan sekolah dasar dalam berbagai situasi. (*)
