REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Mantan Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu, Suratman divonis 4 tahun penjara setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (28/2/2023).
Vonis hukuman yang diterima mantan direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu itu terkait kasus dana hibah PDAM tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR. Ia dianggap merugikan negara kurang lebih Rp2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, R Joharca Dwiputra mengungkapkan bahwa proses persidangan perkara mantan Direktur PDAM Sinjai tersebut telah dilakukan selama kurang lebih 4 bulan lamanya. Selama persidangan, pihaknya telah memanggil sebanyak kurang lebih 30 orang saksi.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Dari sidang perkara yang mulai digelar pada 10 November 2022 hingga 28 Februari 2023 hari ini, hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Suratman divonis 4 tahun penjara.
“Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan vonis 4 tahun dari tuntutan kami 5 tahun penjara. Dendanya sebesar Rp50 juta dan subsider 2 bulan serta biaya perkara yang harus dibayar sebesar Rp5 ribu,” kata Joharca.
Menurutnya, dari hasil vonis tersebut dari jaksa maupun terdakwa diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan itu. Apakah diterima atau memilih banding.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Ditanya terkait soal adanya tersangka baru, Joharca menegaskan jika ada indikasi akan adanya tersangka lain. Namun pihaknya mengaku masih harus mempelajari putusannya seperti apa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen memberikan apresiasi kepada jajaran terutama di bidang pidana khusus yang sudah bekerja keras selama persidangan untuk membuktikan dan membuka fakta-fakta di persidangan.
“Alhamdulillah, hakim sependapat dengan jaksa bahwa dalam perkara ini ada perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Mengenai putusan sidang menurut Zulkarnaen, pihaknya akan menggelar rapat dengan tim jaksa penuntut umum untuk mengambil sikap yang diberikan dalam kurun waktu 7 hari.
Sekadar diketahui, mantan Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu, Suratman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri pada 22 Agustus 2022 lalu terkait kasus dana hibah PDAM tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Pada tahun 2017 sampai 2019 PDAM Sinjai menerima dana hibah dari pemerintahan pusat (Kementerian PUPR) sebagai upaya percepatan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Besaran dana hibah PDAM Sinjai pada tahun 2017 senilai Rp2 miliar sedangkan di tahun 2018 serta 2019 masing-masing Rp3 miliar. Jika ditotalkan dana hibah yang diterima 3 tahun berturut-turut senilai Rp8 miliar.
Dana tersebut difungsikan untuk pemasangan sambungan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Selain itu, dana tersebut digunakan untuk pipa jaringan distribusi. (*)