0%
logo header
Jumat, 08 Juli 2022 23:48

Tolak Tanda Tangan, Sepasang Calon Pengantin di Jeneponto Terancam Gagal Nikah

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO, – Sepasang Calon pengantin di Kabupaten Jeneponto Sulawesi terancam gagal menikah di hari yang sudah ditentukan oleh masing masing kedua keluarga mempelai.

Hal tersebut lantaran Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Mansur diduga menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah ditempat mempelai perempuan.

Padahal rencana proses akad nikah kedua calon pengantin, Muh Asrul S dan Putri Nurul Ifani akan berlangsung pada tanggal 14 Juli 2022 mendatang dan resepsi pada tanggal 17 Juli 2022.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

“Tidak mau tanda tangan Kepala Desa katanya,”ujar calon mempelai Lelaki Asrul

Diketahui, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak menikah diantaranya surat N1, N2, dan N4 yang harus ditanda tangan adalah pihak kepala desa/lurah kedua mempelai.

Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Mansur yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan dirinya menolak tanda tangan.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Mansur berdali jika dirinya merasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan yang membawa dan saat proses lamaran ia tak diundang.

“Alasannya pak berkasnya orang lain bawa ke kantor. Kedua pak, waktu acara pakassanya (Lamaran/bawa uang panai’) tidak ada penyampaian pak,”ujar Mansur kepala desa Balang Loe Tarowang.

Mansur juga mengaku, jika orang tua mempelai perempuan adalah lawan politiknya saat Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu.

Baca Juga : Srikandi PLN Hadir Beri Dukungan TJSL Hingga UMKM di Kota Makassar

“Tidak disampaikan ke pemerintah setempat (Acara bawa uang panai’) padahal tidak ada masalah. cuman lawan politik,”dalilnya.

Ditanya apakah ada kewajiban pihak orang tua mempelai perempuan yang harus mengantar berkas?, Mansur malah mengakui itu bukan lah sebuah kewajiban.

“Tidak harus ji orang tuanya pak,”, yang jelas keluarga dekatnya,”tambahnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPS Fokuskan Perbaikan Data Statistik

Terpisah, salah seorang Aktivis di Jeneponto, Edward menyayangkan sikap kepala Desa Baltar yang tidak demokratis.

“Kalau tidak mampu menjadi pelayanan masyarakat silahkan mundur saja jadi kepala Desa,”singkat Edwar.

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646