REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) berhasil membukukan penerimaan pajak sebesar Rp3,57 triliun penerimaan pajak pada periode triwulan I 2024.
Pencapaian tersebut mencapai 18,01 persen dari target penerimaan 2024 sebesar Rp19,8 Triliun. Dimana dalam penerimaan bruto mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,1 persen.
“Sektor penerimaan pajak di Sulsel yang cukup besar ada di perdagangan, dan administrasi pemerintahan. Ini trendnya cukup besar,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Sunarko, di sela-sela Konferensi Pers, di Aula Kanwil DJP Sulselbartra, kemarin.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Dirinya pun optimis realisasi penerimaan pajak yang dipacu dari sektor tersebut dapat mencapai 100 persen.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.
Sunarko menegaskan, Kanwil DJP Sulselbartra telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan yang baik kepada WP sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang berakhir pada 31 Maret 2024.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Kemudian, hingga periode tersebut pihaknya juga mencatatkan telah menerima sebanyak 652.775 SPT Tahunan. Dimana sekitar 577.325 atau 88,5 persen merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik.
