0%
logo header
Selasa, 03 November 2020 13:55

Tukang Tempel Sabu-sabu di Kendari Dijemput Polisi

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Tersangka DS, tukan tempel Sabu-sabu di Kota Kendari yang telah dibekuk Polisi. Foto: istimewa
Tersangka DS, tukan tempel Sabu-sabu di Kota Kendari yang telah dibekuk Polisi. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Sebanyak 12 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 22,93 gram berhasil disita Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra dari tangan seorang pengedar berinisial DS, umur 28 tahun yang ditangkap di salah satu rumah kost di Jalan Bunga Duri II No.7 Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Pada Hari Senin, 2 November 2020 sekitar pukul 00.45 Wita.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh. Eka Fhaturahman dalam siaran persnya yang di terima awak media Republiknews.co.id mengatakan bahwa penangkapan tersangka DS berkat informasi masyarakat yang resah dengan makin maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.

“Kemudian tim lakukan lidik, diketahui target merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu/ tukang tempel yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari,” ungkap Kombes Eka, Selasa (03/11/2020).

Kombes Eka menjelaskan berkat kesigapan tim berhasil menangkap tersangka DS di rumah kost Ramadhan Jalan Bunga Duri II Nomor 7, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat, tim berhasil menemukan 12 (dua belas) saset narkotika jenis sabu dalam penguasaan target.

“Dari keterangan tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial D dengan cara sistem tempel,” kata kombes Eka.

Selanjutnya, kata Kombes Eka, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Adapun modus operandi tersangka dengan melakukan peredaran/ penjualan/ penempelan kepada para pasiennya di Kota Kendari Provinsi Sultra dengan cara sistem tempel,” jelas Kombes Eka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka DS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646