0%
logo header
Kamis, 28 September 2023 06:04

Undang Camat Mariso, Budi Hastuti Gelar Sosialisasi Perda Rumah Susun

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, Rabu (27/9/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, Rabu (27/9/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti kembali menemui Konstituen daerah pemilihan (dapil) 5 meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate, Rabu (27/9/2023).

Agendanya, Budi Hastuti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun. Narasumber yang hadir yakni Camat Mariso Juliaman dan Akademisi Babra Kamal.

Budi, sapaan akrabnya pihaknya sengaja mengundang aparat Pemerintah Kecamatan Mariso lantaran wilayahnya terdapat tiga Rumah Susun. Baik yang berada di Kelurahan Panambungan dan Kelurahan Lette.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Kita sengaja memanggil Pak Camat karena memiliki Rumah Susun. Nanti dia yang akan jelaskan peran dan fungsi Rumah Susun,” ujar Budi.

Bendahara Gerindra Makassar itu mengatakan, tujuan pelaksanaan ini mendorong pembangunan pemukiman dan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan.

Tak hanya itu, tujuannya lainnya menyusun konsep terkait penataan ruang.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Jadi ini ada upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh yang ada di Kota Makassar,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646