0%
logo header
Jumat, 25 Maret 2022 18:29

Upaya Perlindungan TKI, Legislator Sulsel Dorong Ranperda Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Anwar Purnomo menggelar konsultasi publik tentang Ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jumat (25/03/2022). (Dok. Republiknews.co.id)
Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Anwar Purnomo menggelar konsultasi publik tentang Ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jumat (25/03/2022). (Dok. Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi Anwar Purnomo menggelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Jumat (25/03/2022).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Cafe dan Resto Mattoanging Bulukumba itu, mengahdirkan dua narasumber yakni, ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Bulukumba, Irwan Nasir dan Staf Ahli Fraksi PKB DPR RI, Ismail Maggaga.

Dalam sambutannya Andi Anwar Purnomo mengatakan, ranperda ini diinisiasi dan didorong oleh komisi E DPRD Provinsi Sulsel yang membidangi Kesra.

Baca Juga : Penghapusan Utang Petani dan Nelayan: Legislator Sulsel, H Patudangi Azis Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo

Kata dia, sebelum masuk pembahasan, usulan ranperda ini terlebih dahulu di konsultasikan ke Publik dan Lembaga masyarakat.

“Kita mau minta pendapat dari masyarakat, dari lembaga, dan Anggota DPRD Bulukumba sebelum kita bahas lebih jauh,” kata Andi Aan sapaan akrab Andi Anwar Purnomo.

Lebih lanjut, kata Andi Aan, persoalan TKI di luar negeri memang sangat membutuhkan perlindungan, dimana pihaknya sempat menemukan beberapa kasus adanya TKI yang bekerja tanpa menerima gaji.

Baca Juga : H. Patudangi, Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Bulukumba

Alhasil para TKI tersebut seperti tersandera di luar negeri tanpa adanya pendampingan.

“Contoh kemarin banyak TKI dikirim tidak terima gaji di luar negeri. Setelah ditelusuri, ternyata agen penyalurnya tidak resmi dan agen yang ambil gaji TKI lalu menghilang,” sebutnya.

Beruntung, berkat difasilitasi PKB, Andi Aan berhasil memulangkan beberapa TKI yang tersandera di luar negeri.

Baca Juga : Anggota DPRD Sulsel H Patudangi Azis Gelar Pengawasan APBD 2025 di Bulukumba, Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

“Alhamdulillah, kemarin kita pulangkan orang Pinrang dan Makassar di fasilitasi PKB,” ungkapnya.

Sementara, Ismail Manggaga yang merupakan narasumber mensupport penuh ranperda tersebut.

Ia mengungkapkan, mengapa ranperda tersebut penting, pertama adalah soal perdagangan orang merupakan pelanggaran HAM. kedua korbannya terjadi pada kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak yang sangat merugikan secara fisik dan mental bahkan bisa mengakibatkan trauma kepada korban.

Baca Juga : Kasat Pol-PP Bulukumba Tutup Usia, H Patudangi Sampaikan Duka Cita Mendalam

“Data kita, Sulsel masuk 15 besar penyalur TKI di Sulsel dan Bulukumba masuk 5 besar,” ujarnya.

Olehnya itu ia mendorong agar secepatnya ranperda tersebut dibahas dan disahkan agar masyarakat yang megadu nasib di luar negeri merasa aman.

“Ini penting untuk pemerintah provinsi. Karena TKW/TKI merupakan penyumbang devisa ke negara sehingga memang harus diatur,” jelasnya.

Baca Juga : Kasat Pol-PP Bulukumba Tutup Usia, H Patudangi Sampaikan Duka Cita Mendalam

Sementara ketua LMPI Bulukumba, Irwan Nasir mengatakan, khusus mengenai tundak pidana perdagangan orang ini menjadi fokus dan atensi tersendiri LMPI.

“Kita sudah mengadvokasi beberapa kasus kemarin utama nya yang dari Malaysia. Alhamdulillah beberapa sudah ada penyelesaian,” ungkapnya.

Irwan Natsir juga sempat menyinggung persoalan warga yang meninggal saat mengurus KTP di Kantor Disdukcapil Bulukumba beberapa waktu lalu yang sempat viral.

Baca Juga : Kasat Pol-PP Bulukumba Tutup Usia, H Patudangi Sampaikan Duka Cita Mendalam

“Kemarin ada kasus sempat viral soal urus KTP. Kemungkinan disana tidak menerima gaji sehingga terpaksa harus pulang tanpa disertai dokumen sehingga kita semua repot termasuk pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah daerah,” jelasnya.

Hasil investigasi LMPI, bahkan menemukan adanya masyarakat terutama perempuan banyak yang dikirim keluar negeri menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Bahkan temuan LMPI banyak menemukan masyarakat kaum perempuan menjadi PSK dengan iming-iming penghasilan yang besar,” pungkasnya.

Baca Juga : Kasat Pol-PP Bulukumba Tutup Usia, H Patudangi Sampaikan Duka Cita Mendalam

Usai Konsultasi Publik, Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut sebelum didorong untuk disahkan ke pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646