REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebagai upaya dalam memberantas praktek-praktek pungutan liar atau korupsi. Inspektur Jenderal Kemenkumham RI membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dimasing-masing kantor wilayah. Salah satunya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.
“Kita tentunya mendukung penuh apa yang dilakukan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI yang terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat menghadiri Pengukuhan Pengurus UPP secara virtual, di Ruang Rapat Kepala Rudenim Makassar, Selasa, (25/07/2023).
Pusat pengukuhan pun berlangsung di Auditorium Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Lantai 16 Kuningan Jakarta Selatan.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Selain Kakanwil Kemenkumham Sulsel yang turut menyaksikan pengukuhan secara virtual juga diikuti jajaran pimpinan tinggi seperti Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi dan UPP Kanwil Sulsel.
Liberti pun berpesan agar Pengurus di UPP Kanwil Kemenkumham Sulsel segera menyusun rencana aksi dan mendukung secara penuh serta menjalankan arahan dari Inspektur Jenderal Kemenkumham untuk memberantas praktek-praktek pungutan liar.
Sementara, Ketua UPP Kemenkumham Razilu mengatakan, dengan kehadiran UPP di masing-masing kantor wilayah dapat menjadi sebuah kekuatan untuk mendukung komitmen bersama dalam mewujudkan Kemenkumham yang bebas dari praktik pungutan liar. Sehingga secara umum pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat diwujudkan.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Ini tentunya akan mengarah pada birokrasi bersih dan melayani dengan semangat semakin Ber-AKHLAK dan semakin PASTI untuk Indonesia maju,” ujarnya.
Ia mengaku, praktek pungutan liar hingga kini masih menjadi budaya dan merusak sendi-sendi kehidupan bagi masyarakat luas. Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sehingga perlu upaya yang maksimal agar pungutan liar dapat diberantas yang dimulai dari lingkungan Kemenkumham.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI agar seluruh instansi kementerian maupun lembaga lainnya untuk menghentikan praktik-praktik pungutan liar. Salah satunya di lingkungan Kemenkumham,” tegas Razilu.
Menurutnya, langkah nyata yang diperlihatkan Presiden RI beserta jajarannya dalam memerangi dan memberantas praktik pungutan liar adalah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Saber Pungli. Kemudian, satgas tersebut dimanifestasikan oleh Kemenkumham RI dengan dikukuhkannya UPP Kemenkumham pada 2016 lalu, kemudian di 2023 ini dilakukan revitalisasi dan pengukuhan UPP.
“Ini dimaksudkan untuk mengajak seluruh jajaran menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi. Upaya pencegahan jauh lebih baik dan mesti diutamakan daripada membiarkan dan mengatasinya setelah praktek itu terjadi,” pesan Razilu tegas.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Kedepan seluruh pengurus UPP di masing-masing kantor wilayah diminta untuk menerapkan 10 arahan kebijakan. Pertama, pengukuhan tidak hanya bersifat seremonial, sehingga harus ada kerja yang nyata.
Kedua, UPP harus sesegera mungkin menyusun peta risiko praktek pungutan liar, serta program kerja yang bagus, dengan mengedepankan program pencegahan. Ketiga, melakukan edukasi terhadap masyarakat bahwa pelayanan di Kemenkumham bebas dari pungutan liar.
Keempat, memastikan transparansi layanan terinformasi dengan baik kepada seluruh pengguna layanan, dan kelima harus ada sistem pengaduan yang baik agar memudahkan masyarakat untuk melaporkan dan melihat progres tindak lanjut pengaduannya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Sementara yang keenam yakni UPP Kanwil harus memberikan perlindungan kepada pelapor praktik pungutan liar di Kemenkumham. Ketujuh, secara intens berkoordinasi dengan UPP pemerintah daerah setempat dan menjalin kerjasama yang baik dengan Ombudsman Perwakilan dimasing-masing daerah.
Selanjutnya kedelapan, mengsinergikan upaya pemberantasan pungutan liar dengan proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Kesembilan, menciptakan role model dengan memilih Duta Integritas, dan kesepuluh mendorong pegawai untuk mengikuti sertifikasi Anti Korupsi.
“Segera laksanakan sepuluh poin yang telah saya sampaikan sebelumnya dan melaporkan secara rutin dan berkala kepada Ketua UPP Kemenkumham untuk diteruskan kepada Menkumham dan Ketua Saber Pungli Nasional,” tegasnya.
