0%
logo header
Kamis, 11 Juli 2024 15:23

Usai Rapat Pansus, Faizal Rachman: Pemkab Kutim Punya Hutang Rp 189 Miliar di 2022 dan 2023

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun 2023, Faizal Rachman. (Istimewa)
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun 2023, Faizal Rachman. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat finalisasi tersebut dipimpin Ketua Pansus Faizal Rachman dan turut dihadiri sejumlah Anggota Pansus DPRD Kutim serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (11/07/2024).

Usai rapat, Ketua Pansus Faizal Rachman mengatakan dari hasil rapat diketahui bahwa dari tahun 2022 dan 2023, Pemkab Kutim memiliki hutang sebesar Rp 189 miliar dan dipastikan akan dibayar pada APBD perubahan 2024.

“Hutang itu sudah tercantum dan harus dibayar. Itu tercantumnya di dalam standar akuntansi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai hutang jangka pendek, jadi itu sudah diakui sebagai hutang,” ucap Faizal Rachman.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

Politisi Partai PDI-Perjuangan itu juga mengungkapkan bahwa hutang yang tercantum LHP BPK itu berasal dari sisa kontrak beberapa dinas yang belum terbayarkan diantaranya, Dinas PUPR, Disdikbud, DTPHP, Bagian Perlengkapan Setkab, Dinas Perkim dan Disperindag Kutim.

“Nilainya dan dinasnya sudah disebutkan, kalau sudah disebutkan begitu, kita harus bayar dong, masak hutang tidak di bayar,” ungkapnya.

Ditanya terkait pembiayaan proyek Multi Years Contrac (MYC), Faizal Rachman meminta Pemerintah Daerah untuk lebih teliti menyikapi hal tersebut, karena sudah memasuki tahun terakhir pengerjaan.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

“Pimpinan DPRD dan Bupati sudah menandatangani item pekerjaan dan anggarannya untuk proyek MYC, pegangan DPRD yah berdasarkan dengan nota kesepakatan itu. Kalau pemerintah mengalokasikan di anggaran perubahan 2024 untuk menutupi kekurangan pembangunan kan nggak ada di kesepakatan, kalau kita tetap anggarkan di perubahan 2024 berarti melanggar MoU,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646