0%
logo header
Senin, 27 Maret 2023 20:30

Usai Serahkan LKPD 2022, Wabup Gowa Optimis Bisa Raih WTP Ke-11 Kalinya

Chaerani
Editor : Chaerani
Wabup Gowa Abd. Rauf Malaganni saat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor BPK Sulsel, Senin (27/03). (Dok. Humas Gowa)
Wabup Gowa Abd. Rauf Malaganni saat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor BPK Sulsel, Senin (27/03). (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni optimis Pemerintah Kabupaten Gowa mampu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya. Hal ini diungkapkan usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan ini diberikan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.

Menurut Abd. Rauf, Pemerintah Kabupaten Gowa optimis akan kembali menerima WTP melalui laporan keuangan yang telah diserahkan. Apalagi, mengingat seluruh saran dari BPK telah diperbaiki dan ditindaklanjuti.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“Kita sebagai pemerintah daerah harus optimis karena saran dari BPK kita sudah perbaiki, dan kita tindaklanjuti. Kita berharap mudah-mudahan nantinya kita kembali lagi mendapatkan WTP yang ke-11 kalinya,” katanya usai menghadiri penyerahan LKPD, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (27/03/2023).

Wabup Gowa mengatakan, setelah dilakukan penyerahan ini wajib bagi pihak BPK Provinsi Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut. Selain itu wajib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.

Tentunya kata Wabup Gowa, keputusan ini telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Setelah kita serahkan LKPD ini, tim audit dari BPK akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan dari sekarang setelah LKPD itu mereka terima,” katanya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa Abd Karim Dania menuturkan, dalam proses penyusunan pelaporan keuangan ini tentunya ada sejumlah kendala yang dihadapi. Namun pihaknya berhasil menyelesaikan dengan baik yang dibuktikan dengan diserahkannya LKPD Unaudited 2022 tersebut.

“Kita sudah serahkan sebelum batas akhir sesuai dengan aturan bahwa penyerahan laporan keuangan itu dijelaskan di aturan yang ada bahwa tidak boleh lewat dari tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kalau kita bicara tiga bulan itu maka kita tidak boleh melebihi 31 Maret 2023 untuk laporan tahun 2022,” terangnya singkat.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengungkapkan, pihaknya membutuhkan dukungan dari para kepala daerah agar para pemeriksa BPK mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan kode etik, hingga Standar Pemeriksa Keuangan Negara dan juga Peraturan Perundang-undangan.

“Kami mengharapkan dukungan para Bupati serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penyerahan LKPD Unaudited 2022 ini, Wabup Gowa turut didampingi langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina bersama sejumlah pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646