REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALEMBANG — Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, telah menetapkan pelaku penikaman di Palembang Square (PS) Mall, Ario Pamungkas (17), resmi menjadi tersangka. Ario dikenakan pasal tentang penganiayaan.
“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 351 KUHP, di mana korbannya mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (14/06/2022).
Tersangka Ario Pamungkas melakukan aksi penusukan terhadap korban Ahmad Kaliani karena kesal telah diteror untuk menjauhi perempuan yang dekat dengan dirinya. Keduanya bahkan sempat kejar-kejaran di dalam mal, sebelum akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban.
Baca Juga : Dukung Anak-anak Cianjur Kembali ke Sekolah Pasca Gempa, PLN Berikan Perlengkapan Belajar
“Motif penusukan ini masalah asmara. Korban tidak terima dia (tersangka) memiliki hubungan dan meminta untuk menjauhi pacarnya. Setelah itu terjadilah cekcok, berlanjut hingga pelaku kesal dan korban langsung ditusuk sebanyak lima kali,” ujar dia.
Dalam rekaman video handphone yang tersebar viral diabadikan oleh seseorang, terlihat pria berkaos hitam menikam punggung lawannya yang mengenakan baju putih hingga berlumuran darah.
Sementara petugas pengaman mall terlihat lari mendekati sumber pertikaian berusaha untuk melerai pertikaian tersebut.