REPUBLIKNEWS.CO.ID.MAKASSAR — Penjabat Wali Kota (Pj) Makassar Prof. Rudy Djamaluddin, tak berkomentar banyak terkait wacana penggarapan tim hak angket yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Menurutnya, wacana hak angket yang akan dilakukan oleh dewan adalah salah satu hak dewan terhadap pemerintah Kota Makassar.
“Saya no komen, itu hak mereka,” singkat Rudy di Kantor Balaikota Makassar pada Senin (05/10/2020).
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Saya cuman mau bekerja, bekerja untuk rakyat,” sambungnya.
Terkait hal itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar, Mario David mengaku saat ini ia memang mewacanakan akan melakukan pembentukan tim hak angket terhadap pemerintah Kota.
“Ini baru wacanakan, kemudian kami seminggu ini masih reses, mungkin minggu depan, Rabu atau kamis, minggu, setelah kami reses di kantor sama teman-teman, melakukan loby- loby fraksi,” ungkapkannya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Adapun yang paling disoroti dalam hak angket yang akan dilakukan oleh dewan nantinya terkait penerbitan 5 SK parsial dikeluarkan oleh pemerintah kota, yang seharusnya 5 SK parsial itu dikeluarkan apabila keadaan mendesak atau keadaan tertentu.
Diketahui, 5 SK Parsial mengalokasi anggaran sekitar Rp. 263 miliar tanpa melalui pembahasan di DPRD.
Dimana pihaknya baru mengetahui setelah adanya 5 SK Parsial tersebut, dimana 5 SK Parsial itu tidak ada kaitannya dengan penanganan Covid-19.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
“Waktu awal pandemi Covid-19, 5 SK parsial itu dikeluarkan, apa bila keadaan mendesak, atau keadaan tertentu,” ujarnya.
Lanjutnya, Seharusnya, Pemkot Makassar menganggarkan lebih besar penanganan Covid-19.
“Harus dibuatkan juga program pengamanan sosialnya dan program pengamanan ekonomi akibat Covid-19. Ini yang tidak ada program prioritas dalam anggaran APBD Perubahan 2020 diajukan Pemkot Makassar,” terangnya. (Thamzil)
