REPUBLIKNEW.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih membahas wacana uji emisi tersebut untuk syarat perpanjangan STNK dengan para pemangku kebijakan lainnya.
“Nanti kami rapatkan dulu ya. Seperti apa SOP-nya,” kata Sambodo, Jumat (08/07/2022)
Sambodo menambahkan, pihaknya juga akan berbicara dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta karena perpanjangan STNK berkaitan dengan pendapatan daerah.
Baca Juga : Ditlantas Polda Metro Jaya Kembangkan Teknologi Face Recognition Untuk Deteksi SIM
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan (Banten) dan Kota Bekasi (Jawa Barat) untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto berharap kesepakatan itu bisa diikuti pula oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok dan Cianjur.
Asep mengatakan, sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi adalah tidak bisa memperpanjang STNK.
Baca Juga : Atasi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta, Polisi Wacanakan Pengaturan Jam Kerja
Untuk menerapkan sanksi tersebut, Dinas LH sudah berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi DKI Jakarta.