REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ni’matullah Erbe melaksanakan konsultasi publik di Hotel Grand Mall, Maros, Senin (6/9/2021). Pada kegiatan konsultasi tersebut, Ni’matullah memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulsel tentang Sistem Pertanian Organik.
Hadir sebagai pemateri masing-masing perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sufri Laude serta perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Dewi Anggraeni.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 60 orang peserta yang berasal dari kalangan penggiat pertanian, kelompok-kelompok tani dan petani milenial di Kabupaten Maros.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Dalam sambutannya, Ni’matullah menjelaskan bahwa saat ini sudah waktunya untuk berpikir bagaimana mewariskan tanah dan air yang relatif bersih serta layak kepada anak cucu kita kelak.
“Jadi, bukan tanah dan air yang dipenuhi oleh bahan kimia dan pestisida,” kata Ulla, sapaan karibnya.
Menurut ketua DPD Partai Demokrat Sulsel itu, pertanian organik bisa menjadi alternatif. Pasalnya, lebih ramah lingkungan serta produknya lebih bersih dan baik bagi kesehatan.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
“Untuk itu, pemerintah harus terlibat dan menjadi bagian dalam upaya mendorong tumbuhnya pertanian organik di Sulsel,” tambah Ulla.
“Makanya DPRD Sulsel menganggap hal yang strategis adalah menghadirkan Perda yang menjadi payung hukum kedepannya. Sehingga aktifitas pertanian organik tersebut memiliki alas hak yang kuat,” demikian Ulla. (*)