REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pembentukan percontohan desa anti korupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dibuka melalui Kick Off Pembentukan Desa Anti Korupsi di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu.
Dalam peresmiannya dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abd. Halim Iskandar, 10 gubernur yang mewakili provinsi terpilih, 24 kepala daerah di Sulsel, hingga seluruh kepala desa di Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku optimis Desa Pakatto sebagai satu-satunya desa yang mewakili Sulawesi Selatan sebagai calon percontohan desa anti korupsi akan berhasil dinobatkan sebagai desa anti korupsi.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Pasti kita optimis, karena salah satu kunci meraih kesuksesan itu adalah dengan semangat terlebih dahulu. Meskipun modal, sarana dan prasarana belum maksimal, tetapi semangat kita ada maka itu adalah salah satu kunci kesuksesan,” katanya, Selasa (07/06/2022).
Menurut Adnan, meskipun dari semua indikator yang diberikan kepada Desa Pakatto masih banyak kekurangan sebab banyaknya keterbatasan. Seperti keterbatasan anggaran, dan sumber daya manusia yang masih butuh pendampingan, dirinya yakin dengan dukungan seluruh pihak maka apa yang menjadi target mampu tercapai.
“Makanya kami berkomitmen untuk membantu, apalagi sejak awal saat dipilih desa ini masuk bersaing sebagai desa percontohan saya sudah sampaikan komitmen saya bahwa kita siap membantu,” tegasnya.
Baca Juga : Plt KPH Jeneberang Bantah Pemberitaan Perambahan Hutan di Wilayah Kerjanya, Ini Penjelasannya
Hal yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam hal mendukung Desa Pakatto sebagai desa anti korupsi oleh KPK adalah dengan menurunkan sumber daya manusia yang paham dan bagus dari Dinas Pemberdayaan Desa untuk membantu.
“Termasuk memberikan bantuan anggaran jika dibutuhkan melalui APBD, karena itulah bagian kolaborasi untuk bisa mewujudkan Desa Pakatto terpilih sebagai desa anti korupsi,” terang Adnan.
Adnan yang juga Sekretaris Jendral Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini berharap, Desa Pakatto mampu menjadi virus positif kepada desa yang lain. Sehingga setelah dengan adanya desa anti korupsi, maka desa yang lain tidak perlu jauh untuk belajar. Sehingga kedepannya, semua desa yang ada bisa memenuhi indikator sebagai desa anti korupsi.
Baca Juga : Gerakan Tanam 10 Ribu Pohon, Komitmen Pemkab Gowa Jaga Hutan dan Pegunungan
“Cukup datang ke Desa Pakatto lalu desa-desa kemudian mengikutinya saja, tiru saja dan tidak usah membandingkan karena karakteristik desa yang ada disini hampir sama,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pencanangan desa anti korupsi dilakukan KPK sebab sangat dipahami bahwa begitu penting peran desa dalam pembangunan daerah hingga negara. Ia mencontohkan, jika 74 ribu desa yang ada di Indonesia bebas dari korupsi, maka tentulah gambaran kabupaten dan kota kedepannya akan bebas dari korupsi.
Selain itu, pihaknya ingin memastikan agar anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat baik melalui Kementerian Desa hingga Kementrian Keuangan sejak 2015 hingga sekarang dengan nilai Rp 468,5 triliun digunakan dalam rangka membangun desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Kolaborasi Pemkab dan Kemenag Gowa Wujudkan Pembangunan Daerah Lebih Maju
“KPK sangat prihatin dengan berbagi kejadian yang menimpa para desa dan aparat desa. Kita harus hentikan, kami tidak bahagia kalau ada kepala desa, penyelenggaraan negara yang terjebak kasus korupsi,” tegas Firli.
Ia menyebutkan, KPK hingga saat ini telah menangani sekitar 601 perkara korupsi yang melibatkan perangkat desa dengan 686 orang. Sehingga, KPK berkepentingan untuk membebaskan para kepala desa untuk tidak terlibat pada praktek korupsi.
“Kalau melihat dari fakta-fakta kasus korupsi yang sering muncul, setidaknya setiap tahapan bisa saja terjadi korupsi.mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, aplikasi dan implementasi anggara saat pelaksanaan, saat pengesahan dan pengawasan bisa terjadinya korupsi. Inilah yang harus kita hentikan,” katanya.
Baca Juga : Kolaborasi Pemkab dan Kemenag Gowa Wujudkan Pembangunan Daerah Lebih Maju
Melalui desa anti korupsi ini akan membangun kesadaran seluruh aparat desa bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan harus disalurkan seusai peruntukannya.
“Seharusnya pemerintah desa paham bagaimana menyusun rencana kerja dari pada desa. Dia juga harus paham untuk pertanggungjawaban, penggunaan anggaran, pertanggungjawaban secara benar baik sehingga jauh dari perbuatan korupsi,” terang Firli.
Sekadar diketahui pada pembentukan desa anti korupsi terdapat 10 calon percontohan desa anti korupsi. Antara lain, Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga : Kolaborasi Pemkab dan Kemenag Gowa Wujudkan Pembangunan Daerah Lebih Maju
Selanjutnya, Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
