REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di lingkungan pendidikan.
Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Edukasi Anti-Korupsi bagi 400 kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar, di Aula BBPMP Sulsel, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas dan bebas dari perilaku koruptif.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
Hadir sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, yang memaparkan langkah-langkah pencegahan korupsi di sekolah.
Dalam sambutannya, Munafri memberi peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi.
“Jangan main-main di wilayah pendidikan. Sekolah, khususnya SD dan SMP, bukan tempat bisnis,” tegas Munafri.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Kepala Dinas Pendidikan sering dilapor soal pengadaan buku, pembelian seragam, atau penerimaan murid baru yang tidak sesuai prosedur. Ini semua upaya melegalkan bisnis di sekolah,” tambah Appi.
Munafri mengingatkan, jabatan kepala sekolah adalah amanah yang mulia dan tidak sepatutnya dirusak demi keuntungan kecil. Jangan jadikan jabatan hina hanya karena sejuta atau dua juta.
“Hak kita adalah hak kita. Kalau ada yang bukan hak kita lewat di depan mata, itu cobaan. Apakah kita tergoda atau bertahan dengan integritas, itu yang menentukan kualitas kepemimpinan kita,” imbuh politisi Golkar itu.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Ia menekankan, proses pengangkatan kepala sekolah harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi, bukan karena kedekatan dengan pejabat.
“Kalau duduk di posisi itu karena titipan, yakinlah gaya kepemimpinan juga akan terpengaruh. Integritas jadi taruhan,” katanya.
Munafri juga menegaskan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang usia atau jabatan. Ia mendorong pemanfaatan teknologi untuk mengelola keuangan sekolah secara transparan, khususnya penggunaan Cash Management System (CMS) dalam pengelolaan Dana BOS.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Dengan CMS, semua aktivitas keuangan tercatat. Tidak ada lagi penyelipan dana. Ini bukan mempersulit administrasi, tapi jadi benteng pencegahan korupsi,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Makassar berkomitmen menjamin pendidikan inklusif dan berkualitas yang dibiayai negara, sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan kepada siswa maupun orang tua.
“Jadilah pionir. Tunjukkan Makassar bisa berbeda. Wujudkan sekolah yang bersih dari praktik korupsi. Komitmen kami adalah melaksanakan aturan sepenuhnya,” tururnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme kepala sekolah dalam menjalankan tugas.
Ia mengingatkan agar para kepala sekolah tidak terjebak dalam praktik jual beli jabatan, nepotisme, atau kebijakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas.
“Posisi kepala sekolah adalah memimpin sekolah agar layak menjadi tempat pendidikan, bukan menjadi kepala bagian pengadaan atau penerimaan,” ujar Munafri.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Menurutnya, kepala sekolah memiliki peran strategis dalam mencetak generasi penerus bangsa. Karena itu, mereka harus fokus membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, serta melengkapi sarana dan prasarana sekolah secara transparan.
Munafri menekankan, setiap kebijakan harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
“Kalau mau bikin kebijakan, tanyakan dulu ke dinas. Jangan diinterpretasi sendiri, karena ini yang sering menimbulkan masalah,” tegasnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana BOS atau dana pemerintah dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk hukuman penjara dan denda.
“Bayangkan kalau menjelang pensiun malah tersandung kasus seperti ini. Tugas kita mencegahnya, bukan mengalaminya,” kata Munafri.
Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 dari KPK, tercatat 12 persen sekolah masih menyalahgunakan dana BOS, meliputi pemotongan anggaran, nepotisme, hingga penggelembungan biaya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sebanyak 33 persen sekolah juga dinilai berpotensi melakukan korupsi, termasuk pungutan liar (8,74 persen) dan nepotisme (20,52 persen).
Ia menegaskan, dunia pendidikan bukanlah ladang bisnis, melainkan tempat pengabdian untuk mencetak generasi penerus bangsa. Appi mengingatkan agar kepala sekolah tidak mengotori tugas mulia dengan praktik yang merugikan negara.
“Dana BOS bukan dana pribadi yang bebas dipakai. Ini untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Ia juga mengingatkan risiko hukum yang serius jika menyalahgunakan dana BOS.
“Bayangkan menjelang pensiun harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Bukannya menikmati hasil kerja puluhan tahun, malah menghabiskan waktu menghadapi proses hukum,” katanya.
Menurutnya, kepala sekolah adalah panutan bukan hanya di ruang kelas, tetapi juga dalam tata kelola anggaran.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Hancurnya pengelolaan dana, muaranya ada di kepala sekolah. Karena itu, integritas adalah fondasi kepemimpinan,” tutup Munafri. (*)
