0%
logo header
Jumat, 29 Maret 2024 20:54

Wapres RI Dukung Gagasan KPPU Ciptakan Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi kemitraan UMKM. (Dok. Int)
Ilustrasi kemitraan UMKM. (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengagas gerakan Sejuta Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam lima tahun kedepan atau sejak 2024 hingga 2029 mendatang.

Program ini pun mendapat dukungan penuh dari Wakil Presiden RI Prof Ma’ruf Amin. Dukungan ini diberikan sebab dianggap program tersebut dapat membantu akselerasi pencapaian visi Indonesia untuk sinergi produk UMKM nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta berorientasi global.

“Secara khusus, kemitraan merupakan faktor penting dalam membantu UMKM dan pengembangan ekonomi syariah. Sehingga keberadaan penyuluh kemitraan akan memastikan kemitraan yang dijalan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM,” kata Ma’ruf Amin di sela-sela pertemuan dengan KPPU, di Rumah Jabatan Wapres RI, Jalan Diponegoro, Jakarta, kemarin.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa beserta jajaran Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, dan Budi Joyo Santoso.

Menurutnya, kemitraan sangat penting bagi keberlanjutan bisnis suatu perusahaan, tidak hanya membantu proses produksi, tetapi juga bagi ekspansi maupun redistribusi bisnis perusahaan. Untuk itu mendukung peran aktif KPPU dalam menjalankan pengawasan kemitraan tersebut, khususnya melalui program penyuluh kemitraan.

Ia juga mengingatkan bahwa kedepan sebaiknya pengelompokkan atau clustering UMKM dapat dipisahkan menjadi Usaha Menengah dan Besar (UMB) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar pengembangan dan pengawasannya bisa lebih terfokus.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Selain itu, ia mendukung perlunya amandeman atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), karena masih banyak pasal-pasal atau pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Amandemen sangat dibutuhkan guna menjawab tantangan yang ada, serta berbagai bentuk perilaku bisnis yang berkembang sangat pesat,” jelas Wapres RI.

Sementara, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, KPPU memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20/2008. Namun KPPU melihat pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena luasnya lingkup pengawasan, besarnya jumlah pelaku UMKM nasional, serta keterbatasan informasi UMKM dan sumber daya di KPPU. KPPU menilai dibutuhkan suatu terobosan baru untuk efektifitas pengawasan kemitraan tersebut.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Penyuluh Kemitraan UMKM akan mampu menjangkau pelaku UMKM kita secara lebih massif di lapangan. Jadi, Anggota KPPU periode kali ini berkomitmen tinggi dalam inisiatif baru ini. Kami mentargetkan adanya Sejuta Penyuluh Kemitraan dalam lima tahun mendatang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, strategi KPPU adalah dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) besar seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas lainnya, termasuk Pondok Pesantren di seluruh Indonesia yang juga bagian dari ekosistem ekonomi syariah, serta melibatkan perguruan tinggi dengan menjadikan program penyuluh kemitraan ini sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Ketua KPPU mengamini pandangan berbagai pandangan dan arahan Wapres tersebut, termasuk mengenai urgensi amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Wapres
kepada KPPU selama ini dalam menjalankan amanat kedua Undang-Undang tersebut,” terang M. Fanshurullah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646