0%
logo header
Senin, 08 Februari 2021 16:50

Warga Sinjai yang Meninggal Akibat Covid-19 Diberi Santunan Rp 15 Juta

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Andi Muhammad Idnan.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Andi Muhammad Idnan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Sosial menyiapkan santunan bagi warga yang meninggal dunia akibat covid-19 dengan besaran Rp. 15 juta per jiwa.

Hal ini berdasarkan tindaklanjut surat edaran Kementerian Sosial RI dan surat dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan tentang perlindungan sosial bagi korban meninggal akibat covid-19.

Plt. Kepala Dinas sosial Kabupaten Sinjai Andi Muhammad Idnan, mengatakan dari data 16 warga Sinjai yang meninggal akibat covid-19, baru satu orang ahli waris yang mengajukan usulan santunan kematian covid-19.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Sampai hari ini, yang mengusulkan untuk mendapatkan santunan baru satu orang karena dinas sosial sinjai hanya sebagai perpanjangan tangan untuk mengeluarkan rekomendasi usulan untuk diteruskan ke dinas sosial Provinsi Sulawesi Selatan dan dinas sosial provinsi meneruskan ke kementerian sosial,” ucapnya.

Lanjut dikatakannya, bahkan pihaknya juga telah menyampaikan ke teman-teman TKSK untuk memberitahukan ke Desa-Desa bagi warga yang mempunyai keluarga meninggal karena covid-19 agar ahli waris melakukan pengusulan santunan.

“Program santunan ini mulai tahun lalu, ini sebenarnya kewenangan Provinsi sebagai liding sektor Karena kita hanya perpanjang tangan di kabupaten/kota,” bebernya.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Dikatakannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga untuk mengusulkan yang meninggal akibat covid-19 yakni:

1. Permohonan rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi yang dibuat oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

2. Permohonan bantuan santunan ke Kemensos RI Direktoral Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Cq. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (dibuat oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan).

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

3. Surat keterangan Kematian yang disebabkan terinfeksi Covid-19 dari Puskesmas/Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan.

4. Surat keterangan ahli waris

5. Fotocopy KTP dan KK korban dan ahli waris

Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni

6. Foto copy buku rekening ahli waris

7. Dokumentasi (saat dirawat/proses pemakaman).

Selanjutnya seluruh berkas pada poin ke 3 sampai dengan 7 diantar ke Dinas Sosial sesuai dengan alamat pada KTP/KK korban Covid-19. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646