REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Baru-baru ini publik dihebohkan dengan berita pencabulan terhadap anak. Pelakunya pun beragam, mulai dari orang tidak dikenal, tetangga, orang tua tiri dan lainnya.
Polisi meminta semua orang orangtua lebih meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya saat tengah bermain.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hal itu salah satu antisipasi untuk menghindari anak-anak jadi korban pelecehan seksual predator yang kerap menyasar bocah di bawah umur.
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
“Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian kita semua,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Dikatakan Zulpan, kekerasan terhadap anak di bawah umur harus menjadi perhatian semua pihak dan meningkatkan pengawasan terhadap anak.
“Kekerasan terhadap anak di bawah umur harus menjadi perhatian bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka,” sambungnya.
Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik
“Harus ada edukasi pada orang tua agar bisa mengawasi anak-anak mereka agar tidak menjadi korban pencabulan,” ucapnya.
“Jika ada korban-korban pencabulan agar tidak takut melaporkan kasusnya, agar segera bisa diungkap kasus predator seksual pada anak-anak ini,” tukasnya.
Zulpan juga memastikan akan pihaknya memberikan respons cepat dalam pengungkapan setiap kasus yang terjadi.
Baca Juga : Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat, Transaksi Tembus Rp49,28 Triliun
Namun, sekali lagi pengawasan terhadap anak membutuhkan kerjasama semua pihak.
“Kepolisian bisa melakukan penindakan hukum, tapi itu jalan terakhir,” ujarnya.
“Kami berharap kejadian ini tidak berulang. Kami harap orang tua, guru, dan stakeholder terkait memberikan pengawasan lebih pada anak agar tidak terjadi kasus pencabulan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jumat sore (04/03/2022).
Baca Juga : Generasi Muda Diajak Jadi Investor Cerdas dan Berintegritas
Zulpan berharap aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ini tidak terulang di kemudian hari.
