REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Memasuki tatanan baru atau new normal yang diberlakukan Pemerintah Pusat tidak serta merta diberlakukan di tiap Daerah. Di Kabupaten Sinjai misalnya, Pemerintah Kabupaten Sinjai memilih memberlakukan new normal secara bertahap. Sementara menanggapi new normal, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Sinjai mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk rencana membuka kembali sejumlah objek wisata di daerah yang mempunyai sematan Panrita Kitta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disparbud Sinjai Haerani Dahlan saat ditemui di Kantornya. Mantan Kepala Kantor BKD Sinjai itu menjabarkan
terkait pihaknya saat ini menyusun SOP mekanisme kerja obyek wisata .
SOP yang tengah dipersiapkan tetap dalam protokol Covid-19, diantaranya penyediaan portabel westafel atau tempat cuci tangan, jaga jarak, pembatasan pengunjung dan menjaga tempat wisata tetap steril.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“SOP’nya tidak jauh dari Protokol Covid-19, olehnya itu pengunjung yang datang kita wajibkan cuci tangan dulu pakai sabun sebelum masuk ke obyek wisata yang telah diSediakan, Jaga jarak dan membatasi pengunjung di akhir pekan,” jelasnya .
“Kami juga akan menerapkan sistem pembayaran non tunai tarif retribusi tiket masuk dan Kami bekerja sama dengan Bank Sulselbar untuk menyiapkan pembayaran non tunai agar petugas dan pengunjung tidak berkontak langsung jadi tinggal scan barcodenya dan siap bayar retribusi. Namun jika ada yang belum paham cara ini, tentu kita siapkan pembayaran tunai yang aman dan tidak kontak langsung dengan petugas,” tambah Haerani.
Lanjut dikatakannya,meski sudah menyiapkan protokol kesehatan untuk menyambut new normal, Kadis Disparbud mengaku belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pembukaan objek wisata,terlebih diSinjai memberlakukan new normal secara bertahap.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Jadi selain menghadapi new normal secara Bertahap, tentunya kami (Disparbud) patuh dengan
kebijakan Pemerintah Daerah dengan masa tanggap darurat kami tutup sampai tanggal 14 Juni 2020,” ungkapnya.
Sementara, salah satu lembaga Masyarakat, menyoal terkait Amdal tempat wisata Sinjai yang kerap dikunjungi.
Menurut Usman, Ketua LSM Sinjai Pedas, keberadaan pariwisata tongke tongke ada kejangalan yang segaja di labrak .
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
“Jadi berdasarkan hasil pemantauan LSM Sinjai Pedas, mensinyalir adanya kejangalan yang segaja d labrak atas proses amdal,” jelas Usman, Minggu (07/06/2020).
Lanjut dikatakannya,pihak Disparbud tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan di dokumen izin amdal lingkungan 06/M.02a/PTSP/2019 terkait pembangunan pariwisata tongke tongke, Hal ini melanggar uu 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sangat menyayangkan dinas pariwisata kabupaten sinjai d mana dalam pengajuan dokumen amdal diangap ada beberapa item kerangka acuan yang diabaikan yg merupakan indikasi pelangaran sebagai berikut :
Baca Juga : Perkuat Penerapan K3, PLN UIP Sulawesi Lakukan Management Patrol di GI Punagaya
1.Fotoopy sertifikat tanah
2.MOU terkait bagi hasil dg desa
3.Berita acara yg d tandatangani oleh kepala desa dan daftar absen yg terkesan d manipulasi..
4.Fotocopi bukti pengumuman d media massa
5.Foto pengumuman yg d tempel d papan informasi d lokasi
6.Ada indikasi pembiaran yg dilakukan oleh instansi terkait dalam pekerjaan/proyek Destinasi obyek wisata mangrove Tongke2..
7.Indikasi ketidak siapan Lembaga ACI Dlm Hal Penerimaan dan Pengelolaan Dana Hibah
8.Tuntutan Masyarakat Terkait Bagi Hasil Pendapatan Objek Wisata Mangrove Yg Tidak Sesua Harapan.
Tentunya kami mengharapkan pihak terkait untuk, menyelesaikan permasalahan amdal yanh belum dilaksanakan, dan meminta tempat Pariwista tongke tongke tidak di buka
sampai selesainya persoalan AMDAL ini,” harapnya. (*)
